PENDAHULUAN

Allah SWT. Telah memberikan pedoman /syariat kepada hambanya sebagai bekal untuk hidup didunia dan kesejahteraannya di ahirat, yang allah turunkan melalui rasulnya yang berupa alqur’an dan hadis, karena dalil- dalil atau nas-nas yang ada dalam al-quran dan hadis terbatas jumlahnya sedangkan peristiwa yang terjadi semakin bertambah sesuai dengan perkembangan jumlah manusia yang setiap hari bertambah sehingga peristiwa yang terjadi menjadi tidak terbatas.
Dari masalah- masalah yang belum ada nasnya Kemudian dimasukkannya hokum –hukum yang disepakati oleh para sahabat nabi (di ijma’), kemudian juga di masukkan hokum-hukum dari hasil ijtihad (di qiyas )sehingga oleh jumhurul ulama’ disepakati bahwa 
suber- sumber syariat islam adalah al-qur’an sunnah /hadis ijma’ dan qiyas karena hal ini tidak bertentangan dengan Surat Annisa’ ayat 59.

Karena syariat itu adalah hokum –hukum yang telah dinyatakan dan ditetapkan oleh allah sebagai peraturan hidup manusia untuk diimani ,diikuti dan dilaksanakan dalam kehidupannya, maka kita perlu untuk mengetauhui apa yang di maksud al qur’an, sunnah ,ijma’ dan qiyas.[1]


PEMBAHASAN
Sumber asli ajaran islam


Islam sebagai agama samawi. Agama yang diturunkan kepada nabi terakhir yang baik, benar dan sempurna mempunyai sumber ajaran pokok. Sumber pokok asli ajaran islam adalah Al quran dan hadist. Dari keduanya timbul sumber yang ketiga dan keempat, yaitu ijma’ dan qiyas.

AL QURAN

Definisi Al Qur’an Dan Akar kata al Qur’an

Allah Swt. memilih beberapa nama bagi wahyu-Nya, yang berbeda sekali dari bahasa yang biasa digunakan masyarakat arab untuk penamaan sesuatu. Nama-nama itu mengandung makna yang berbias dan memiliki akar kata.[2] Diantara beberapa nama itu yang paling terkenal ialah al Kitab dan al Qur’an.

Wahyu dinamakan al Kitab yang menunjukkan pengertian bahwa wahyu itu dirangkum dalam bentuk tulisan yang merupakan kumpulan huruf-huruf dan menggambarkan ucapan (lafadz) adapun penamaan wahyu itu dengan al Qur’an memberikan pengertian bahwa wahyu itu tersimpan didalam dada manusia mengingat nama al Qur’an sendiri berasal dari kata qira’ah (bacaan) dan didalam qira’ah terkandung makna : agar selalu diingat,. Wahyu yang diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas itu telah ditulis dengan sangat hati-hati agar terpelihara secara ketat, serta untuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi oleh orang-orang yang hendak menyalah artikan atau usaha mereka yang hendak mengubahnya. Tidak seperti kitabkitab suci lain dimana wahyu hanya terhimpun dalam bentuk tulisan saja atau hanya dalam hafalan saja, tetapi penulisan wahyu yang satu ini didasarkan pada isnad yang mutawatir (sumber-sumber yang tidak diragukan kebenarannya) dan isnad yang mutawatir itu mencatatnya dengan jujur dan cermat.[3]

Secara etimologis, Al Qur’an berasal dari kata “qara’a”, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al jam’u) dan menghimpun (al dlammu) huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur[4]. Dikatakan Al Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan. Allah berfirman :

“ Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (dalam dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya”. (al Qiyamah [75]:17-18).

Qur’anan dalam hal ini berarti juga qira’atahu (bacaannya/cara membacanya). Jadi kata itu adalah masdar menurut wazan (tasrif, konjugasi) “fu’lan” dengan vocal “u”seperti “gufran” dan “syukran”. Kita dapat mengatakan qara’tuhu, qur’an, qira’atan wa qur’anan, artinya sama saja yakni maqru’ (apa yang dibaca) atau nama Qur’an (bacaan).

Qur’an dikhususkan sebagai nama bagi kitab yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w., sehingga Qur’an menjadi nama khas kitab itu, sebagai nama diri. Dan secara gabungan kata itu dipakai untuk nama qur’an secara keseluruhan, begitu juga untuk penamaan ayat-ayatnya. Maka jika kita mendengar orang membaca ayat Qur’an, kita boleh mengatakan bahwa ia sedang membaca Qur’an.

“dan apabila dibacakan Qur’an, maka dengarkanlah dan perhatikanlah …(Al-A’raf [7]:204).

Sebagian Ulama berpendapat bahwa kata Qur’an itu pada mulanya tidak berhamzah sebagai sebuah kata jadian. Ada analisa penyebutan tersebut kemungkinan adalah karena Qur’an dijadikan sebagai suatu nama bagi kalam yang diturunkan kepada Nabi s.a.w., dan bukan merupakan kata jadian, sementara yang lain berpendapat berbeda.

Untuk itulah ada baiknya jika kita mereferensi beberapa pendapat ulama tentang asal kata Qur’an:

a. Asy-Syafi’i, berpendapat bahwa kata qur’an ditulis dan dibaca tanpa hamzah (Quran) yang tidak diambil dari kata lain (Musytaq). Ia adalah nama Khusus yang dipakai untuk kitab suci yang diberikan kepada Nabi Muhammad, sebagaimana kitab Injil dan Taurat dipakai khusus untuk kitab-kitab Tuhan yang diberikan kepada Nabi Isa dan Musa[5]. Lafadz tersebut sudah lazim digunakan dalam pengertian kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.. jadi menurut asy Syafi’i, lafadz tersebut bukan berasal dari akar kata qa-ra-a (membaca), sebab kalau akar katanya qa-ra-a, maka tentu setiap sesuatu yang dibaca dapat dinamai al Qur’an, sama halnya dengan nama Taurat dan Inzil.[6]

b. Al-Farra’ dalam kitabnya “Ma’anil Qur’an” berpendapat bahwa lafadz qur’an tidak memakai hamzah, dan diambil (musytaq) dari kata qara’in jamak dari qarinah, yang berarti indikator (petunjuk). Hal ini disebabkan karena sebagian ayat-ayat al Qur’an itu serupa satu sama yang lain, maka seolah-olah sebagian ayat-ayatnya merupakan indikator dari apa yang dimaksud oleh ayat lain yang serupa. Dan huruf “nun” pada akhir lafadz al Qur’an adalah huruf asli, bukan huruf tambahan.[7]

c. Al Asy’ari berpendapat bahwa lafadz al Qur’an tidak memakai hamzah dan diambil dari kata qarana, yang berarti menggabungkan. Hal ini disebabkan karena surat-surat dan ayat-ayat al Qur’an dihmpun dan digabungkan dalam satu mushaf.

Tiga pendapat diatas menurut Subhi as Shalih adalah beberapa contoh dari Ulama yang berpendapat bahwa lafadz al Qur’an tanpa huruf hamzah ditengahnya jauh dari kaidah pemecahan kata (isytiqaq) dalam bahasa Arab. Sedangkan para ulama’ yang berpendapat bahwa lafadz al Qur’an ditulis dengan tambahan hamzah ditengahnya adalah :

Az Zajjaj, lafadz al Qur’an ditulis dengan huruf hamzah ditengahnya berdasarkan pola kata (wazn) fu’lan, lafadz tersebut pecahan (musytaq) darai akar kata qar’un yang berarti jam’un, Seperti kalimat quri’al ma’u fil-haudi, yang berarti : air dikumpulkan dalam kolam. Jadi dalam kalimat itu kata qar’un bermakna jam’un, yang dalam bahasa Indonesia bermakna kumpul, atau menhimpun. Hal ini karena al Qur’an merupakan kitab suci yang menghimpun intisari ajaran-ajaran dari kitab suci sebelumnya.

Secara terminologi al Qur’an menurut beberapa ulama adalah:

a. Ulama Ushul fiqh,

Artinya:

“Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf , dimulai dari surat al fatihah dan ditutup dengan surat an Nas.[8]

b. Abdul Wahab Khalaf mendefinisikan al Qur’an sebagai firman Allah yang diturunkan melalui ruhul amin (jibril) kepada Nabi Muhammad saw. Dengan bahasa Arab, isinya dijamin kebenarannya, dan sebagai hujjah kerasulannya, undang-undang bagi seluruh manusia dan petunjuk dalam beribadah serta dipandang ibadah dalam membacanya, yang terhimpun dalam mushaf yang dimulai dari surat al fatihah dan diakhiri dengan surat an Nas yang diriwayatkan kepada kita dengan jalan mutawatir

c. Syaikh Muhammad Abduh mendefinisikan al Quran sebagai kalam mulia yang diturunkan oleh allah kepada Nabi yang paling sempurna (Muhammad) ajarannya mencakup keseluruha ilmu pengetahuan. Ia merupakan sumber yang mulai yang essensinya tidak dimengerti kecuali bagi orang yang berfjiwa suci dan berakal cerdas.

Ketiga definisi tersebut sebenarnya saling melengkapi. Definisi pertama lebih focus pada subyek pembuat wahyu, Allah dan obyek penerima wahyu yakni rasulullah Muhammad saw, proses penyampaiannya kepada umat secara mutawatir, membacanya dikategorikan sebagai ibadah. Definisi kedua melengkapi penjelasan cara turunnya melalui malaikat Jibril, penegasan tentang awal dan akhir surat. Dan definisi ketiga berkaitan dengan isi dan kriteria bagi orang ingin memahaminya.

Dari definisi tersebut dapat dinalisa bahwa al Qur’an memiliki unsur-unsur Yang menjadi ciri khas bagi al Qur’an, yakni :

a. Al Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad Saw.

Tidak dinamakan al Qur’an seperti Zabur, Taurat dan Injil. Ketiga kitab tersebut memang termasuk kalam Allah tapi tidak diturunkan kepada nabi Muhammad sehingga tidak disebut al qur’an.

Tujuan Pokok Al-Quran

1. Petunjuk akidah dan kepercayaan yang harus dianut oleh manusia yang tersimpul dalam keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan akan kepastian adanya hari pembalasan.

2. Petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan menerangkan norma-norma keagamaan dan susila yang harus diikuti oleh manusia dalam kehidupannya secara individual atau kolektif.

3. ptunjuk mengenal syariat dan hukum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan sesamanya. Atau dengan kata lain yang lebih singkat, “Al-Quran adalah petunjuk bagi selunih manusia ke jalan yang harus ditempuh demi kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.” Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan AlQur’an
1.Akidah
akidah adalah keyakinan atau kepercayaan.Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.

2.Ibadah dan Muamalah

Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-ur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)

Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.

3.Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.

4. Akhlak

Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat al-Qalam ayat 4.5. Kisah-kisah umat terdahulu.

Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an.Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.

6. Isyarat pengemban ilmu pengetahuan dan teknologi

Al-Qur’an banyak mengimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.[9]

AL-SUNNAH

Sunnah atau hadis asal katanya adalah perkataan ,sesuatu yang dikatakan atau yang baru, dalam istilah Al-sunnah adalah hal-hal yang datang dari rasulullah ,baik berupa ucapan ,perbuatan maupun taqrir (persetujuan ) adapun sunnah dari perkataan nabi (sunnah qauliyah ) adalah sunnah –sunnah rasul yang berupa ucapan didalm berbagai tujuan dan permasalahan seperti sabda nabi,

لا ضرر ولا ضرار 

“ Tidak diperkenankan berbuat mudarat, dan tidak boleh mengadakan balasan dengan mudarat .”
Sunnah perbuatan (fi’liyah ) yaitu perbuatan rasulullah SAW. Seperti melakukan salat wajib lengkap dengan tata caranya ,dan cara pelaksanaan ibadah haji .sedangkan sunnah persetujuan (taqririyah ) adalah perbuatan para sahabat nabi yang di setujui oleh beliau , baik perbuatan sahabat itu atau ucapannya. Persetujuan beliau itu tidak mesti dengan pernyataan secara lisan tetapi dengan cara membiarkannya saja sudah dianggap sebagai pesetuhjuan atau dapat pula dikatakan beliau tidak melarang dan tidak pula menganjurkan . seperti salat sunnah sebelum maghrib.[10] .

KEKUATAN SUNNAH SEBAGAI HUJAH

Bukti kekuatan sunnah sebagai hujjah dan bukti bahwa hokum yang terkandung dalam assunah adalah undang- undang yang harus ditaati dan diikuti adalah sebagai berikut;
1. Nas –nas yang ada dalam al-quran , karena allah sering memrintahkan untuk taat kepada rasulnya ,dan allah memerintahkan mengembalikan perselisihan yang terjadi diantara umat islam kepada rasulnya seperti firman allah SWT.يا ايها الذ ين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الر سول واولي الامر منكم فان تنا زعتم في شيء فرد وه الى الله والر سول. (النساء : 59 )

Hai orang- orang yang beriman tatilah allah dan taatilah rasul nya dan ulil amri diantara kamu .kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada allah (Al-qur’an ) dan rasul (Sunnahnya ) .(annisa’ 59 )

Sedangkan nas yang lain dari firman allah tentang harusnya mentaati rasul atau hadist adalah 
قل اطيعوا الله والر سول . (العمران ) 38

Katakanlah “Taatilah Allah dan Rasulya

2. kesepakatan para sahabat ra. Baik semasa hidup maupun sepeninggal rasulullah .akan kewajiban mentaati perintah rasul ,para sahabat itu semenjak nabi hidup sudah mengikuti perintah nabi dan meninggalkan larangannya .

3. Allah SWT. Telah menetapkan dalam al-qur’an berbagai kewajiban yang masih bersifat global ,hukum dan petunjuk pelaksanaannya tidak terperinci, seperti masalah tentang salat, haji ,kemudian rasul menjelaskannya (tentang keglobalan ayat tersebut ) dengan ucapan dan perbuatan beliau. Karena allah teleh memberi kekuasan kepada beliau untuk memberikan penjelasan dengan firmannya :

وانز لنا اليك الذ كر لتبين للنا س ما نز ل اليهم (النحل :44)

Dan kami turunkan al-qur’an agar kamu jelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka .(QS. An Nahl :44).[11]


PETUNJUK HUKUM SUNNAH

  Dalam segi petunjuk hukum sunnah bisa dilihat dari segi perowinya dulu dan dalam hal perowi ini as-sunnah di bagi menjadi beberapa bagian yaitu :

a. Sunnah mutawattirah

Sunnah mutawattirah adalah sunnah yang diriwayatkan oleh sekelompok orng (rawi ) yang biasanya seorang rawi itu tidak mungkin mengadakan kesepakatan untuk melakukan kebohongan ,kerna jumlah mereka yang banyak , jujur dan berbeda tempat tinggalnya.sunnah mutawattirah inin periwayatannya dai kekompok oleh kelompok lainnya .

b. Sunnah masyhurah

Sunnah masyhurah yaitu sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah oleh seorang, dua orang ,atau sekelompok sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkatan mutawatir . Sunnah masyhurah ini bisa saja diriwayatkan oleh kelompok dari seorang atau dua orang.

c. Sunnah ahad  

Sunnah ahad adalah sunnah yang mempunyai satu atau dua sanad yang berlainan .mengenai periwayatan bisa satu atau dua orang (rawi ) oleh kelompok lain ,yang tingkatannya tidak sama seperti sunnag yang masyhurah .

Sedangkan hadis ahad inin terbagi menjadi tiga jenis yaitu ; 1) shahih 2) hasan dan 3) dhaif. Dari beberapa hal ini maka assunnah mempunyai petunjuk hukum a) qat’I yang termasuk didalamnya adalah hadis mutawattirah dan masyhurah . dan b) dhanni seperti hadis ahad. [12]


PENGERTIAN IJMA’

Ijma’ artiasalnya adalah bersatu ,berkumpul ,berkerumun sedangkan Ijma’ menurut ulama’ usul fiqih adalah kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya rasulullah SAW. Atas hukum syarak mengenai suatu kejadian. Yang tidak ada hukumnya dalam al-qur’an dan hadist.sedanngkan ahmad hanafi mendefinisikan ijma’ adalah kebulatan pendapat fuqaha’ mujtahidin pada suatu masa atas suatu hukum sesudah masa Rasulullah SAW . Jika sudah ada kesepakatan maka sudah barang tentu ada dalil (alasan ) yang menjadi sandarannya , karna rsulullah sendiri bersabda “ummatku tidak akan berkumpul melakukan kesalahan. 
Dalam hal ini bisa kita fahami bahwa ijma’ hanya bisa terjadi ketika rasulullah sudah wafat, karna semasa rasulullah hidup segala persoalan dikembalikan kepada beliau sehingga apabila ada persoalan yang sudah tidak ditemukan dalam al- qur’andan hadis mak kita bisa menggunakan ijma’ sebagai sumber hukum atau alternative yang ketiga .

KEKUATAN IJMA’ SEBAGAI HUJJAH

Kalau semua mujtahid telah sepakat menetapkan suatu hukum maka hal itu juga bisa dijadikan hujjah mengenai dalil kehujjahan ijma’ kita bisa lihat dalm surat annisa’ ayat 59.

Lafad ulil amri pada ayat tersebut bersifat umum .ulil amri dalam urusan dunia adalah pemimpn atu (raja) ,sedangkan ulil amri dalam masalah agama adalah para mujtahid dan ahli fatwa , beberapa ahli tafsir, terutama ibnu abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud ulilamri adalah ulama’ ulama’ tafsir lainnya mengatakan umara’ atau penguasa . bila diperhatikan secara cermat maka bisa kita fahami bahwa kedua pengertian itu adalh tepat menurut tempatnya karna kedudukan ulama’ dan umara’ tidak semua orang bisa memilikinya.

G. MACAM- MACAM IJMA’ 

1. Ijma’ sharih

Yaitu para mujtahid pada suatumasa sepakat atas suatu hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing- masing yamg diperkuat dengan fatwa atau keputusan ,yaitu masing –masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yang mencerminkan pendapatnya

2. Ijma’ sukuti

Sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau keputusan hukum , sedang sebagian yang yang lain diam artinya tidak memberikan komentar setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah dikemukakan. [13]

H. PENGERTIAN QIYAS 

Qiyas menurut bahasa adalah ukuran ,perbandingan sedangkan qiyas menurut istilah adalah memepersamakan hukum suatu perkara yang belum ada kedudukan hukumnya dengan perkara yang sudah ada hukumnya karna adanya illat ( persamaan antara parkara yang ada hukumnya dan yang belum ada hukumnya ) .

Akantetapi mengenai kias ,maka tidak disyaratkan kebulatan para ulama’ karena setiap orang bisa mengadakan qiyas berdasarkan pandangannya sendiri pada setiap peristiwa yang terjadi yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam al-qur’an hadis dan ijma’ .dengan demikian maka qiyas merupakan sumber hukum islam yang paling subur dalam menetapkan suatu hukum peristiwa –peristiwa cabang . dari itu kita bisa menggunakan qiyas sebagai sumber hukum yang keempat. 

I. KEKUATAN QIYAS SEBAGAI HUJJAH

Para ulama’ menetapkan kias sebagai hujjah dengan mengambil dalil dari al-qur’an diantaranya adalah QS. surat annisa’ ayat 59 yang berbumyi ,

يا ايها الذ ين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الر سول واولي الامر منكم فان تنا زعتم في شيء فرد وه الى الله والر سول. (النساء : 59 )

Hai orang- orang yang beriman tatilah allah dan taatilah rasul nya dan ulil amri diantara kamu .kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada allah (Al-qur’an ) dan rasul (Sunnahnya ) .(annisa’ 59 )

Alasan ulama’ memakai ayat ini sebagai sebagai kekuatan kiyas bisa dijadikan hujjah hukum karena Allah SWT. Telah memerintahkan kita untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan yang dipertentangkan kepada allah dan rasulnya,jika tidak menemukan hukum yang ditetapkan dari permasalahan tersebut dalam al-qur’an dan assunnah dan ulil amri .


J. UNSUR-UNSUR QIYAS

1. Al ashlu ,kejadian yang hukumnya disebut dalam nas yang disebut juga al maqisy alaih, almahmuul alaih, dan almusyabbah bih (yang digunakan sebagai ukuran ,perbandingan atau yang digunakan sebagai perbandingan atau yang dipakai untuk menyamakan

2. Al far’u kejadian yang hukumnya tidak disebut dalam nas maksudnya untuk disamakan dengan alashlu dalam hukumnya

3. Alhukmul ashliy hukum syara’ yang dibawa oleh nas dalam masalah asal . tujuannya adalah menjadi hukum dasar bagi nasalah baru .

4. Al-illah alasan yang dijadikan dasar bagi hukum asal ,yang berdasarkan adanya illat itu pada masalah baru maka masalah baru itu disamakan dalam masalah asal pada hukumnya.[14]


PENUTUP

Ulama’ sepakat bahwa sumber- sumber hukum islam yang bisa kita jadikan hujjah adalah Al-qur’an ,hadis ,ijma’ dan qiyas . alasannya karena al-qur’an dan hadis yang menjadi sumber hukum islam yang utama tidak ada lagi setelah rasullullah SAW. Wafat padahal sejalan dengan perioderisasi manusia yang semakin berkembang maka permasalahan barupun ikut ikut brkembang sehingga ulama’ melakukan ijtihad yang disepakati oleh sahabat sebagai sumber hukum sehingga menjadi ijma’ dan mengkiaslkan hukum yang yang tidak ada dalam al-quran ,hadis dan ijma’ untuk menyelesaikan hukum permasalahan baru.

DAFTAR PUSTAKA 

Abdullah, Drs. M. Yatimin, MA, Studi Islam Kontemporer, Amzah, Cet I, April 2006, Jakarta

Prof. Dr. Abdul Wahhab Khalaf diterjemah oleh FaiznEl Muttaqin S.Ag.Ilmu usul fiqih ,kaidah hukum islam (pustaka amani ,cet I Jakarta ,april 2003 )

Ahmad hanafi MA. Pengantar dan sjarah hukum islam (PTBulan bintang cet. VII Jakarta 1995) 

Ahmad hanafi MA. Pengantar dan sjarah hukum islam (PTBulan bintang cet. VII Jakarta 1995)  Subhi as shalih, Dr. “Mabahis fi Ulumil-Qur’an”, Darul- Ilm Lil-Malayin, Beirut, Libanon .

Muhaimin, Drs, MA, “Dimensi-dimensi Studi Islam”, Karya Abditama, Surabaya, 1994:86

Syafe’I, Rachmat , Prof,Dr,MA,”Ilmu Ushul FIqf”,CV.Pustaka Setia, Bandung,1999



[1] Ahmad hanafi MA. Pengantar dan sjarah hukum islam (PTBulan bintang cet. VII Jakarta 1995) Hal; 23


[2] Subhi as shalih, Dr. “Mabahis fi Ulumil-Qur’an”, Darul- Ilm Lil-Malayin, Beirut, Libanon , hal; 5


[3] Ibid hal 9


[4] Muhaimin, Drs, MA, “Dimensi-dimensi Studi Islam”, Karya Abditama, Surabaya, 1994:86


[5] Ibid, “Dimensi-dimensi Studi Islam” hal.86


[6] Subhi as shalih, op.cit, hal.10


[7] Muhaimin, Drs, MA “Dimensi-dimensi Studi Islam” hal.86, Hikmah, Jakarta, hal 98


[8] Menurut Manna Khalil al-Qattan, dalam definisi “kalam” merupakan semua jenis yang meliputi segala

kalam. Dan dengan menghubungkan kepada Allah (kalamullah) berarti tidak termasuk semua kalam

manusia, jin dsan malaikat. (Manna Khalil al-Qattan Mabahist fi ulum alQur’an diterjemahkan oleh Drs,

Muzdakkir As dalam “Studi Ilmu-Ilmu Al Qur’an” Litera Antar Nusa, Jakarta, 1987. Lihat: Syafe’I, Rachmat , Prof,Dr,MA,”Ilmu Ushul FIqf”,CV.Pustaka Setia, Bandung,1999.hal.50


[9] Prof. Dr. Abdul Wahhab Khalaf diterjemah oleh FaiznEl Muttaqin S.Ag.Ilmu usul fiqih ,kaidah hukum islam (pustaka amani ,cet I Jakarta ,april 2003 ) hal; 19


[10] Ibid. hal 25


[11] Subhi as shalih, op.cit, hal.35


[12] Subhi as shalih, op.cit, hal 42


[13] Abdullah, Drs. M. Yatimin, MA, Studi Islam Kontemporer, Amzah, Cet I, April 2006, Jakarta, hal 286


[14] Ibid, hal 295

10/12/2017 05:32:38 am

mau liat

Reply



Leave a Reply.