BAB I

PENDAHULUAN

            Pemikiran-pemikiran para filosof dari pada ajaran dan wahyu dari Allah sehingga banyak ajaran Islam yang tiddak mereka akui karena menyelisihi akal menurut prasangka mereka Berbicara perpecahan umat Islam tidak ada habis-habisnya, karena terus menerus terjadi perpecahan dan penyempalan mulai dengan munculnya khowarij dan syiah kemudian muncullah satu kelompok lain yang berkedok dan berlindung dibawah syiar akal dan kebebasan berfikir, satu syiar yang menipu dan 
mengelabuhi orang-orang yang tidak mengerti bagaimana Islam telah menempatkan akal pada porsi yang benar. sehingga banyak kaum muslimin yang terpuruk dan terjerumus masuk pemikiran kelompok ini. Akhirnya terpecahlah dan berpalinglah kaum muslimin dari agamanya yang telah diajarkan Rasulullah dan para shahabat-shahabatnya. Akibat dari hal itu bermunculanlah kebidahan-kebidahan yang semakin banyak dikalangan kaum muslimin sehingga melemahkan kekuatan dan kesatuan mereka serta memberikan gambaran yang tidak benar terhadap ajaran Islam, bahkan dalam kelompok ini terdapat hal-hal yang sangat berbahaya bagi Islam yaitu mereka lebih mendahulukan akal dan mencampakan dalil-dalil dari Al-qur’an dan As-Sunnah.

Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menasehati saudaranya agar tidak terjerumus kedalam pemikiran kelompok ini yaitu kelompok Mu'tazilah yang pengaruh penyimpangannya masih sangat terasa sampai saat ini dan masih dikembangkan oleh para kolonialis kristen dan yahudi dalam menghancurkan kekuatan kaum muslimin dan persatuannya. Oleh karena itu perlu dibahas asal pemikiran ini agar diketahui penyimpangan dan penyempalannya dari Islam, maka dalam pembahasan kali ini dibagi menjadi beberapa pokok pembahasan.[1]

BAB II

Teologi Aswaja

I. Definisi dan Historis

   

      ASWAJA  adalah kepanjangan kata dari “ Ahlussunnah waljamaah”. Ahlussunnah berarti orang-orang yang menganut atau mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dan  waljamaah berarti mayoritas umat atau mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW. Jadi definisi Ahlussunnah waljamaah yaitu; “ Orang-orang yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan mayoritas sahabat ( maa ana alaihi wa ashhabi ), baik di dalam syariat (hukum Islam) maupun akidah dan tasawuf”.

    Istilah ahlussunnah waljamaah tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan al-khulafa’ al-rasyidin, bahkan tidak dikenal di zaman pemerintahan Bani Umayah ( 41 – 133 H. / 611 – 750 M. ). Istilah ini untuk pertama kalinya di pakai pada masa pemerintahan khalifah Abu Ja’far al-Manshur (137-159H./754-775M) dan khalifah Harun Al-Rasyid (170-194H/785-809M), keduanya dari dinasti Abbasiyah (750-1258). Istilah ahlussunnah waljamaah semakin tampak ke permukaan pada zaman pemerintahan khalifah al-Ma’mun (198-218H/813-833M).

    Pada zamannya, al-Ma’mun menjadikan Muktazilah ( aliran yang mendasarkan ajaran Islam pada al-Qur’an dan akal) sebagai madzhab resmi negara, dan ia memaksa para pejabat dan tokoh-tokoh agama agar mengikuti faham ini, terutama yang berkaitan denga kemakhlukan al-qur’an. untuk itu, ia melakukan mihnah (inquisition), yaitu ujian akidah  terhadap para pejabat dan ulama. Materi pokok yang di ujikan adalah masalah al-quran. Bagi muktazilah,  al-quran adalah makhluk (diciptakan oleh Allah SWT), tidak qadim (  ada sejak awal dari segala permulaan), sebab tidak ada yang qadim selain Allah SWT. Orang yang berpendapat bahwa al-quran itu qadim berarti syirik dan syirik merupakan dosa besar yang tak terampuni. Untuk membebaskan manusia dari syirik,  al-Ma’mun melakukan mihnah. Ada beberapa ulama yang terkena mihnah dari al-Ma’mun, diantaranya, Imam Ahmad Ibn Hanbal ( 164-241H).

   

Penggunaan istilah ahlussunnah waljamaah semakin popular setelah munculnya Abu Hasan Al-Asy’ari (260-324H/873-935M) dan Abu Manshur Al-Maturidi (w. 944 M), yang melahirkan aliran “Al-Asy’aryah dan Al-Maturidyah” di bidang teologi. Sebagai ‘perlawanan’ terhadap aliran muktazilah yang menjadi aliran resmi pemerintah waktu itu. Teori Asy’ariyah  lebih mendahulukan  naql ( teks qu’an hadits)  daripada aql ( penalaran rasional). Dengan demikian bila dikatakan ahlussunnah waljamaah pada waktu itu, maka yang dimaksudkan adalah penganut paham asy’ariyah atau al-Maturidyah dibidang teologi. Dalam hubungan ini ahlussunnah waljamaah dibedakan dari Muktazilah, Qadariyah, Syiah, Khawarij,  dan aliran-aliran lain. Dari aliran ahlussunnah waljamaah atau disebut aliran sunni dibidang teologi kemudian juga berkembang dalam bidang lain yang menjadi cirri khas aliran ini, baik dibidang  fiqh dan tasawuf. sehingga menjadi istilah, jika disebut  akidah sunni  (ahlussunnah waljamaah) yang dimaksud adalah pengikut Asy’aryah dan Maturidyah. Atau Fiqh Sunni,  yaitu pengikut madzhab yang empat ( Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali). Yang menggunakan rujukan alqur’an, al-hadits, ijma’ dan qiyas. Atau juga   Tasawuf Sunni,  yang dimaksud adalah pengikut metode tasawuf Abu Qashim Abdul Karim al-Qusyairi, Imam Al-Hawi, Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. Yang memadukan antara syari’at, hakikat dan makrifaat.

 

Ruang Lingkup Ahlussunnah wal Jama'ah

Sebagaimana halnya Khawarij, Mu'tazilah, dan Syi'ah, Ahlusunnah wal Jama'ah merupakan salah satu aliran atau paham teologi yang ikut mewarnai sejarah perkembangan agama Islam. Ia datang di tengah-tengah dinamika kehidupan umat untuk ikut ambil bagian dalam memberikan  solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya yang berkenaan dengan permasalahan ikhtilâfiyyah  dalam akidah dan keyakinan.[2]

Kalau pada awalnya Ahlussunnah wal Jama'ah muncul sebagai reaksi terhadap Syiah, ia dalam perkembangannya juga merespon Mu'tazilah. Bahkan kemunculan Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai aliran terjadi di masa Mu'tazilah mencapai kejayaannya.

Sebagaimana diketahui, Mu'tazilah mencapai puncak kejayaannya pada saat Daulah Abasiyah berada di bawah pemerintahan Khalifah al-Ma'mun, al-Mu'tashim, dan al-Watsiq (813 M - 847 M). Kejayaan ini diawali dengan dijadikannya Mu'tazilah oleh Khalifah al-Ma'mun sebagai mazhab resmi yang dianut negara. Agaknya, pada masa itulah usaha penyebaran ajaran-ajaran Mu'tazilah yang dijalankan oleh 3 ribu pengikut Wasil bin 'Atha semenjak tahun 718 M mulai menemukan hasilnya hingga Mu'tazilah memperoleh pengaruh dalam masyarakat Islam.

Paham Mu'tazilah mengajarkan bahwa al-Quran tidak bersifat qadîm, tetapi baru (hadîts) dan diciptakan (makhlûq). Dalam pandangan mereka, meng-qadîm-kan al-Quran berarti meyakini adanya sesuatu yang qadîm selain Tuhan, dan itu sama saja dengan menduakan Tuhan. Menduakan Tuhan adalah perbuatan syirik, dan syirik merupakan dosa terbesar yang tidak akan diampuni Tuhan.

Al-Ma'mun sebagai khalifah menetapkan bahwa orang syirik tidak dapat menempati posisi penting dalam pemerintahan. Oleh karenanya, dia kemudian menginstruksikan kepada Gubernurnya untuk menjadikan Mu'tazilah sebagai Paham yang harus dianut oleh para pemuka masyarakat melalui sebuah kebijakan yang dikenal dengan mihnah (inquisition). Kebijakan ini diaplikasikan dengan menerapkan 'fit and proper test' yang bersifat subyektif, guna melihat apakah seseorang, yang akan diangkat sebagai pejabat, berpaham Mu'tazilah atau tidak.

Ahmad ibn Hanbal telah tampil sebagai orang yang menolak paham Mu'tazilah, dan mengembalikan ajaran Islam pada apa yang terkandung dalam sunnah sehingga dia kemudian dikenal sebagai imam Ahlussunnah.  Meskipun harus berhadapan dengan tiga penguasa Daulah Abasiyah secara berturut-turut, Ibn Hanbal tetap mempertahankan keyakinannya, sehingga ia menjadi orang yang berpengaruh dan mendapat pengikut yang terus bertambah.

Kenyataan ini membuat Khalifah al-Mu'tashim dan al-Watsiq tidak berani menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Ibnu Hanbal, karena hal itu dalam pandangan mereka akan sangat berpotensi bagi timbulnya kekacauan. Di masa kekhalifahan al-Mutawakkil, putra al-Mu'tashim, pengaruh ibn Hanbal yang berpegang teguh pada sunnah dan tradisi terus menguat, sementara pengaruh Mu'tazilah menurun di tengah-tengah masyarakat. Pada Puncaknya, al-Mutawakkil membatalkan aliran Mu'tazilah sebagai mazhab resmi negara (848 M), dan berakhirlah riwayat mihnah dalam perjalanan sejarah Daulah Abbasiyah.

Dengan dasar kenyataan sejarah itulah Tasy Kubra Zadah  menyatakan bahwa aliran Ahlussunnah wal Jama'ah telah muncul atas keberanian dan usaha Abu al-Hasan al-Asy'ari untuk membentuk aliran teologi baru yang kemudian dikenal dengan namanya sendiri, setelah menjadi pengikut aliran Mu'tazilah selama 40 tahun.[3]

Dari sinilah term Ahlussunnah wal Jama'ah yang dibawa oleh Ibn Hanbal menjadi identik dengan Asy'ariyah dan Maturidiyah, mengingat Abu al-Hasan al-Asy'ari yang menyandarkan teologi barunya pada ajaran yang dibawa oleh Ibn Hanbal, tidak merumuskan ajaran Ibnu Hanbal secara lebih sistematis.

Dijelaskan bahwa pada saat berdiri di depan publik untuk memproklamirkan teologi barunya, Abu al-Hasan al-Asy'ari mengatakan bahwa sandaran otoritas pendapat dan keyakinan yang dianutnya adalah berpegang teguh pada al-Qur'an, sunnah Rasulullah Saw., atsar sahabat, perkataan tabi'in, pembela hadits, dan terhadap apa yang dikatakan oleh Ahmad ibn Hanbal.  Akan tetapi, meskipun al-Asy'ari mendasarkan teologinya pada Ahmad ibn Hanbal, ia dalam bidang fikih tetap berpegang pada mazhab Syafi'i.[4]

Ibn Taimiyah dalam Muwafaqât Shahîh al-Manqûl li al-Sharîh al-Ma'qûl menjelaskan bahwa ketika keluar dari mazhab Mu'tazilah, al-Asy'ari menempuh cara Ibn Kullab. Dia membela sunnah dan hadis, serta menyandarkan

pendapat-pendapatnya pada Ahmad ibn Hanbal. Semua ini diungkapkan secara tegas dalam buku-buku karanganya, seperti al-Ibânah, al-Mujâz, dan al-Maqâlât. Lebih dari itu, al-Asy'ari  juga bergaul dengan para pembela sunnah dan para teolog pengikut mazhab Hanbali, seperti ibn 'Aqil dan Abu al-Faraj al-Jawzi. Dari merekalah al-Asy'ari belajar dan mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa oleh Ahmad ibn Hanbal.[5]

Kalau apa yang diajarkan oleh ibnu Hanbal itu berpegang teguh terhadap sunnah dan tradisi, Mu'tazilah tidak mau berpegang teguh kepada sunnah dan tradisi itu. Sikap Mu'tazilah ini bukan karena mereka tidak percaya, tetapi lebih

disebabkan oleh keraguan terhadap keaslian sunnah dan tradisi tersebut. Sejalan dengan itu, ajaran-ajaran yang dibawanya juga lebih bersifat rasional dan filosofis, sehingga paham Mu'tazilah tidak bisa diikuti oleh masyarakat awam.

Paham Mu'tazilah, karenanya, tetap menjadi paham minoritas, meski ditopang oleh kekuasaan, sementara pada sisi lain, Ahlussunnah wal jama'ah memperoleh respon yang sangat  positif dari mayoritas khalayak. Kedua faktor inilah yang sering disebut sebagai awal munculnya istilah Ahlussunnah wal Jama'ah, yaitu, golongan yang berpegang pada sunnah dan merupakan golongan mayoritas, sebagai lawan bagi golongan Mu'tazilah yang bersifat minoritas dan tidak berpegang teguh terhadap sunnah.

Secara substantif, Ahlussunnah wal Jama'ah itu meliputi tiga aspek Islam, yakni aspek akidah, fikih dan akhlak. Meskipun diskursus para ulama sering hanya membicarakan aspek akidah dan syari'ah (fiqh), hal itu bukan berarti tidak ada aspek akhlak. Menurut pandangan ini, pengalaman (practice) dari dua aspek (yang disebut pertama) itu mengandung aspek akhlak atau tashawuf (tashawwuf).

Seperti disepakati oleh para ulama penulis, aspek yang paling krusial di dalam paham Ahlussunnah wal Jama'ah adalah aspek akidah. Aspek ini krusial, karena pada saat Mu'tazilah dijadikan sebagai paham keagamaan resmi pemerintah oleh penguasa Abbasiyah, di mana telah terjadi kasus mihnah (inquisition) yang cukup menimbulkan keresahan umat Islam. Imam al-Asy'ari saat itu telah tampil untuk mengoreksi kebijakan pemerintah tadi dan sekaligus mengkonter teologi Mu'tazilah, yang dalam beberapa hal dianggap bid'ah atau menyimpang.

Pemikiran-pemikiran teologi Islam yang disampaikan Imam al-Asy'ari ternyata diterima secara positif oleh masyarakat Islam, sehingga kemudian terbentuk kelompok Asy'ariyah (pengikut al-Asy'ari). Cikal bakal ini akhirnya

terinstitusi dalam bentuk mazhab al-Asy'ari.

Aspek kedua dalam paham Ahlussunnah wal Jama'ah adalah syari'ah atau fikih, yakni paham keagamaan yang berhubungan dengan ibadah dan mu'âmalah. Yang dimaksud dengan ibadah adalah tuntutan formal yang berhubungan dengan tata cara seorang hamba berhadapan dengan Tuhan, seperti shalat, zakat, haji, dan sebagainya. Adapun yang dimaksud dengan mu'âmalah adalah bentuk ibadah yang bersifat sosial, menyangkut hubungan manusia dengan sesama manusia secara horisontal, misalnya dalam hal jual beli, pidana perdata, sosial politik, dan

sebagainya. Yang pertama disebut habl min Allâh (hubungan manusia dengan Allah), dan yang kedua disebut habl min al-nâs (hubungan manusia dengan manusia).

Para ulama telah sepakat bahwa aspek syari'ah Ahlussunnah wal Jama'ah ini bersumber dari empat mazhab besar dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Menurut mereka, Ahlussunnah wal Jama'ah bersumber pada empat mazhab besar ini karena paham akidah mereka sejalan dengan paham akidah mazhab Ahlussunnah wal Jama'ah.

Imam Asy'ari sendiri sebagai pelopor Ahlussunnah wal Jama'ah adalah penganut mazhab Imam Syafi'i, sementara al-Maturidi adalah penganut mazhab Imam Hanafi di bidang syari'ah atau fikih. Ahlussunnah wal Jama'ah juga bersumber pada Imam Maliki karena ia adalah pelopor pembanding ahl al-ra'y (orang yang "mendewakan"

akal) dari kalangan ulama Irak, di mana manhaj berpikirnya adalah taqdîm al-nashsh ala al-'aql (mendahulukan apa yang tertulis dari Qur'an dari pada akal). Demikian juga mazhab Hanbali dijadikan rujukan karena Imam Hanbali

banyak dijelaskan oleh literatur Islam sebagai ulama yang dalam paham akidahnya secara garis besar, terutama dalam masalah-masalah sentral yang menjadi  kecenderungan polemik di antara ulama kalam, sejalan dengan paham ketiga ulama pendiri mazhab lainnya. 

Aspek ketiga dari paham keagamaan Ahlussunnah wal Jama'ah adalah akhlak atau tashawuf, yang dalam banyak hal difokuskan kepada wacana akhlak Imam al-Ghazali, Yazid al-Bustami dan Junaid al-Baghdadi, serta ulama-ulama sufi yang sepaham. Aspek ketiga ini, dalam diskursus Islam dinilai penting, karena mencerminkan faktor ihsân dalam diri seseorang. Iman menggambarkan keyakinan, sedangkan Islam menggambarkan syari'ah, dan ihsân menggambarkan kesempurnaan Iman dan Islam dalam diri seseorang.

Iman itu ibarat akar, Islam ibarat pohon dan ihsân ibarat buah yang dihasilkan oleh sebuah pohon. Artinya, manusia sempurna adalah manusia yang di samping bermanfaat untuk dirinya, karena dia sendiri kuat, juga memberi manfaat kepada yang lain (ini sering disebut dengan three principles of human life). Kalau manusia memiliki keyakinan atau kepercayaan tetapi tidak menjalankan syari'at fikih, maka hal itu ibarat ada akar tetapi tidak ada pohonnya, artinya tidak ada gunanya. Tetapi pohon yang berakar dan rindang tidak akan menghasilkan buah jika kurang berarti atau kurang bermanfaat bagi kehidupan (bukan sama sekali tidak ada manfaatnya), atau dengan kata lain, kurang sempurna. Jadi, aspek ini juga terkait dengan aspek yang kedua, sehingga keberadaannya sama pentingnya

dengan keberadaan aspek yang pertama dan kedua untuk membentuk manusia menjadi insân kâmil atau the perfect man.

Prinsip Dasar Aswaja

Di Indonesia penyebaran Aswaja  dikembangkan oleh NU dan memiliki lima prinsip dasar yang menjadi paradaigma keagamaan warga NU.

Pertama, prinsip al-tawassuth, yaitu jalan tengah, tidak ekstrem kanan atau kiri. Dalam paham Ahlussunnah Wal Jamaah, baik bidang hukum (syariah) bidang akidah, maupun bidang akhlak, selalu dikedepankan prinsip tengah-tengah. Juga di bidang  kemasyarakatan selalu menempatkan diri pada prinsip hidup menjunjung tinggi keharusan berlaku adil, lurus di tengah-tengah kehidupan bersama, sehingga ia menjadi panutan dan menghindari segala bentuk pendekatan ekstrem.

Sikap moderasi Ahlussunnah Wal Jamaah tercermin pada metode pengambilan hukum (istinbath) yang tidak semata-mata menggunakan nash, namun juga memperhatikan posisi akal. Begitu pula dalam wacana berfikir selalu menjembatani antara wahyu dengan rasio (al-ra’y). Metode (manhaj) seperti inilah yang diimplementasikan oleh imam mazhab empat serta generasi lapis berikutnya dalam menelorkan hukum-hukum pranata sosial/fikih.[6]  Moderasi adalah suatu ciri yang menegahi antara dua pikiran yang ekstrem; antara Qadariyah (reewillisme) dan Jabariyah (fatalisme), ortodoks Salaf dan rasionalisme Mu'tazilah, dan antara sufisme falsafi dan sufisme salafi.

Penerapan sikap dasar tawassuth dalam usaha pemahaman al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam, dilakukan dalam rangka: (1) Memahami ajaran Islam melalui teks mushhaf al-Qur’an dan kitab al-Hadits sebagai dokumen tertulis; (2) Memahami ajaran Islam melalui interpretasi para ahli yang harus sepantasnya diperhitungkan, mulai dari sahabat, tabi’in sampai para imam dan ulama mu’tabar; (3) Mempersilahkan mereka yang memiliki persyaratan cukup untuk mengambil kesimpulan pendapat sendiri langsung dari al-Qur’an dan al-Hadits.

Kedua, prinsip tawazun, yakni menjaga keseimbangan dan keselarasan, sehingga terpelihara secara seimbang antara kepentingan dunia dan akherat, kepentingan pribadi dan masyarakat, dan kepentingan  masa kini dan masa datang. Pola ini dibangun lebih banyak untuk persoalan-persoalan yang berdimensi sosial politik. Dalam bahasa lain, melalui pola ini Aswaja ingin menciptakan integritas dan solidaritas sosial umat.[7]

Sikap netral (tawazun) Ahlussunnah Wal Jamaah berkaitan dengan sikap mereka dalam politik. Ahlussunnah Wal Jamaah tidak selalu membenarkan kelompok garis keras (ekstrem). Akan tetapi, jika berhadapan dengan penguasa yang lalim, mereka tidak segan-segan mengambil jarak dan mengadakan aliansi. Dengan kata lain, suatu saat mereka bisa akomodatif, suatu saat bisa lebih dari itu meskipun masih dalam batas tawazun.[8]

Ketiga, prinsip al-tasamuh, yaitu bersikap toleran terhadap perbedaan pandangan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu’iyah, sehingga tidak terjadi perasaan saling terganggu, saling memusuhi, dan sebaliknya akan tercipta persaudaraan yang islami (ukhuwah islamiyah). Berbagai pemikiran yang tumbuh dalam masyarakat Muslim mendapatkan pengakuan yang apresiatif. Keterbukan yang demikian lebar untuk menerima berbagai pendapat menjadikan Aswaja meimiliki kemampuan untuk meredam berbagai konflik internal umat. Corak ini sanagt tampak dalam wacana pemikiran hukum Islam. Sebuah wacana pemikiran keislaman yang paling realistik dan paling banyak menyentuh aspek relasi sosial.[9]

 Dalam diskursus sosial-budaya, Aswaja banyak melakukan toleransi terhadap tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat, tanpa melibatkan diri dalam substansinya, bahkan tetap berusaha untuk mengarahkannya. Formalisme dalam aspek-aspek kebudayaan dalam Aswaja tidaklah memiliki signifikansi yang kuat. Karena itu, tidak mengherankan dalam tradisi kaum Sunni terkesan wajah kultur Syi'ah atau bahkan Hinduisme.

Sikap toleran Aswaja yang demikian telah memberikan makna khusus dalam hubungannya dengan dimensi kemanusiaan secara lebih luas. Hal ini pula yang membuatnya menarik banyak kaum muslimin di berbagai wilayah dunia. Pluralistiknya pikiran dan sikap hidup masyarakat adalah keniscayaan dan ini akan mengantarkannya kepada visi kehidupan dunia yang rahmat di bawah prinsip ketuhanan.

Keempat, prinsip ta’adul (keseimbangan) Ahlussunnah Wal Jamaah terefleksikan pada kiprah mereka dalam kehidupan sosial, cara mereka bergaul serta kondisi sosial pergaulan dengan sesama muslim yang tidak mengkafirkan ahlul qiblat serta senantiasa bertasamauh terhadap sesama muslim maupun umat manusia pada umumnya.

Kelima, prinsip amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dengan prinsip ini, akan timbul kepekaan dan mendorong perbauatan yang baik/saleh dalam kehidupan bersama serta kepekaan menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan kehidupan ke lembah kemungkaran. Jika empat prinsip ini diperhatikan secara seksama, maka dapat dilihat bahwa ciri dan inti ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah adalah pembawa rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamain).

 

 

Teologi Aliran Mu’tazilah

A.    Sejarah kemunculan

Sejarah munculnya mu’tazilah kelompok pemuja akal ini muncul di kota Bashrah (IraQ), pada abad ke-2 Hijriyah, antara tahun 105-110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifa Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal, nah kemunculan ini adalah karena Wasil bin Atha' berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin dan bukan kafir yang berarti ia fasik. Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar masih berstatus mukmin. Inilah awal kemunculan paham ini dikarenakan perselisihan tersebut antar murid dan Guru, dan akhirnya golongan mu’tazilah pun dinisbahkan kepadanya. Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. Hingga kemudian para dedengkot mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa khalifah Al-Makmun. Maka sejak saat itulah manhaj mereka benar-benar terwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mencampakkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah).

Oleh karena itu, tidaklah aneh bila kaidah nomor satu mereka berbunyi: “Akal lebih didahulukan daripada syariat (Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’) dan akal-lah sebagai kata pemutus dalam segala hal. Bila syariat bertentangan dengan akal menurut persangkaan mereka, maka sungguh syariat tersebut harus dibuang atau ditakwil. Ini merupakan kaidah yang batil, karena kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka Allah akan perintahkan kita untuk merujuk kepadanya ketika terjadi perselisihan. Namun kenyataannya Allah perintahkan kita untuk merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana yang terdapat dalam Surat An-Nisa: 59. Kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka Allah tidak akan mengutus para Rasul pada tiap-tiap umat dalam rangka membimbing mereka menuju jalan yang benar sebagaimana yang terdapat dalam An-Nahl: 36. Kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka akal siapakah yang dijadikan sebagai tolok ukur?! Dan banyak hujjah-hujjah lain yang menunjukkan batilnya kaidah ini.

Mengapa disebut Mu’tazilah ? Mu’tazilah, secara etimologis bermakna: orang-orang yang memisahkan diri. Sebutan ini mempunyai suatu kronologi yang tidak bisa dipisahkan dengan sosok Al-Hasan Al-Bashri, salah seorang imam di kalangan tabi’in.Asy-Syihristani berkata: (Suatu hari) datanglah seorang laki-laki kepada Al-Hasan Al-Bashri seraya berkata: “Wahai imam dalam agama, telah muncul di zaman kita ini kelompok yang mengkafirkan pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik). Dan dosa tersebut diyakini sebagai suatu kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama, mereka adalah kaum Khawarij. Sedangkan kelompok yang lainnya sangat toleran terhadap pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik), dan dosa tersebut tidak berpengaruh terhadap keimanan. Karena dalam madzhab mereka, suatu amalan bukanlah rukun dari keimanan dan kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan sebagaimana ketaatan tidak berpengaruh terhadap kekafiran, mereka adalah Murji’ah umat ini. Bagaimanakah pendapatmu dalam permasalahan ini agar kami bisa menjadikannya sebagai prinsip (dalam beragama)?” Al-Hasan Al-Bashri pun berpikir sejenak dalam permasalahan tersebut. Sebelum beliau menjawab, tiba-tiba dengan lancangnya Washil bin Atha’ berseloroh: “Menurutku pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, namun ia juga tidak kafir, bahkan ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan, tidak mukmin dan juga tidak kafir.” Lalu ia berdiri dan duduk menyendiri di salah satu tiang masjid sambil tetap menyatakan pendapatnya tersebut kepada murid-murid Hasan Al-Bashri lainnya. Maka Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Washil telah memisahkan diri dari kita”, maka disebutlah dia dan para pengikutnya dengan sebutan Mu’tazilah. Pertanyaan itu pun akhirnya dijawab oleh Al-Hasan Al-Bashri dengan jawaban Ahlussunnah Wal Jamaah: “Sesungguhnya pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) adalah seorang mukmin yang tidak sempurna imannya. Karena keimanannya, ia masih disebut mukmin dan karena dosa besarnya ia disebut fasiq (dan keimanannya pun menjadi tidak sempurna)”.

B.     Sebab penamaannya

Para Ulama telah berselisih tentang sebab penamaan kelompok (aliran) ini dengan nama Mu'tazilah menjadi beberapa pendapat:

Pertama: Berpendapat bahwa sebab penamaannya adalah karena berpisahnya Waashil bin Atho' dan Amr bin Ubaid dari majlis dan halaqohnya Al Hasan Al Bashry. Hal ini didasarkan oleh riwayat yang mengisahkan bahwa ada seseorang yang menemui Al Hasan Al Bashry, lalu berkata:wahai imam agama. Telah muncul pada zaman kita ini satu jamaah yang mengkafirkan pelaku dosa besar dan dosa besar menurut mereka adalah kekafran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, dan mereka adalah Al Wa'iidiyah khowarij dan jamaah yang menangguhkan pelaku dosa besar, dan dosa besar menurut mereka tidak mengganggu (merusak) iman, bahkan amalan menurut mazhab mereka bukan termasuk rukun iman, dan iman tidak rusak oleh kemaksiatan, sebagaiman tidak bermanfaat ketaatan bersama kekufuran, dan mereka adalah murjiah umat ini, maka bagaimana engkau memberikan hukum bagi kami dalam hal itu secara i'tikad? Lalu Al Hasan merenung sebentar tentang hal itu, dan sebelum beliau menjawab, berkata Waashl bin Atho': saya tidak akan mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu mu'min dan tidak juga kafir, akan tetapi dia di dalam satu kedudukan diantara dua kedudukan tersebut (manzlah baina manzilatain), tidak mu'min dan tidak kafir. Kemudian dia berdiri dan memisahkan diri ke satu tiang dari tiang-tiang masjid menjelaskan jawabannya kepada para murid Al Hasan, lalu berkata Al Hasan : telah berpisah (i'tizal) dari kita Washil, dan Amr bin Ubaid mengikuti langkah Waashil, maka kedua orang ini beserta pengikutnya dinamakan Mu'tazilah.

Berkata A Qodhi Abdul Jabaar Al Mu'tazily dalam menafsirkan sebab penamaan mereka ini:telah terjadi dialog antara Waashil bin Atho' dan Amr bin Ubaid dalam permasalahan ini -permasalahan pelaku dosa besar-lalu Amr bin Ubaid kembali ke mazhabnya dan meninggalkan halaqoh Al Hasan Al Bashry dan memisahkan diri, lalu mereka menamainya Mu'tazily, dan ini adalah asal penggelaran Ahlul Adil dengan Mu'tazilah.

Kedua: Berpendapat bahwa mereka dinamai demikian karena ucapan imam Qatadah kepada Utsman Ath Thowil: siapa yang menghalangimu dari kami? apakah mereka Mu'tazilah yang telah menghalangimu dari kami? Aku jawab:ya.

Berkata Ibnu Abl Izzy : dan mu'tazilah adalah Amr bin Ubaid dan Waashil bin Atho' Al Ghozaal serta para pengikutnya, mereka dinamakan demikian karena mereka memisahkan diri dari Al Jamaah setelah wafatnya Al Hasan Al Bashry di awal-awal abad kedua dan mereka itu bermajlis sendiri dan terpisah, sehngga berkata Qotadah dan yang lainnya: merekalah Mu'tazilah.[10]

C.     Tokoh-tokoh aliran Mu’tazilah

Tokoh-tokoh aliran Mu’tazilah banyak jumlahnya dan masing-masing mempunyai pikiran dan ajaran-ajaran sendiri yang berbeda-beda dengan tokoh sebelumnya atau tokoh-tokoh pada masanya, sehingga masing-masing tokoh mempunyai aliran sendiri-sendiri. Dari segi geografis, aliran Mu’tazilah dibagi menjadi dua, yaitu aliran Mu”tazilah Basrah dan aliran Mu’tazilah Baghdad. Aliran Basrah dan yang pertama-tama mendirikan aliran Mu”tazilah.

Tokoh-tokoh aliran Basrah antara lain :

1.      Wasil bin ‘Ata al Ghazzal (80-131 H/699-748 M)

2.      Abdul Huzail Muhammad bin al Huzail al ‘Allaf (135-226 H/752-840 M)

3.      Ibrahim bin Sayyar bin Hani an Nazzaham (wafat 231 H/845 M)

4.      al Jubbai (wafat 303 H/915 M)

Tokoh-tokoh aliran Baghdad antara lain :

1.      Basyr bin al Mu’tamir (wafat 226 H/840 M)

2.      al Khayat (wafat 300 H/912 M)

Kemudian pada masa-masa berikutnya lagi ialah al Qadhi Abdul Jabbar (wafat 1024 M di Ray) dan az Zamachsyari (467-538 H/1075-1144 M).[11]

D.    Doktrin mu’tazilah

Mempunyai doktrin yang selalu dipegang erat oleh mereka, bahkan di atasnya-lah prinsip-prinsip mereka dibangun. Doktrin itu mereka sebut dengan Al-Ushulul-Khomsah (lima landasan pokok). Adapun rinciannya sebagai berikut dan sekaligus kami iringi dengan bantahan cara pemahaman mereka mengenai ajaran keislaman mereka, sebagai berikut :

1.      Tauhid

Yang mereka maksud dengan At-Tauhid adalah mengingkari dan meniadakan sifat-sifat Allah, dengan dalil bahwa menetapkan sifat-sifat tersebut berarti telah menetapkan untuk masing-masingnya tuhan, dan ini suatu kesyirikan kepada Allah, menurut mereka. Oleh karena itu mereka menamakan diri dengan Ahlut-Tauhid atau Al-Munazihuuna lillah (orang-orang yang mensucikan Allah).

Bantahannya :                   

1)      Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dalil ini sangat lemah, bahkan menjadi runtuh dengan adanya dalil sam’i (naqli) dan ‘aqli yang menerangkan tentang kebatilannya. mensifati dirinya sendiri dengan sifat-sifat Adapun dalil sam’i bahwa Allah yang begitu banyak , padahal Dia Dzat Yang MahaTunggal.” Allah berfirman: “Sesungguhnya adzab Rabbmu sangat dahsyat. Sesungguhnya Dialah yang menciptakan (makhluk) dari permulaan dan menghidupkannya (kembali), Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih, Yang mempunyai ‘Arsy lagi Maha Mulia, Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (Al-Buruuj: 12-16).

“Sucikanlah Nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, Yang Menciptakan dan Menyempurnakan (penciptaan-Nya), Yang Menentukan taqdir (untuk masing-masing) dan Memberi Petunjuk, Yang Menumbuhkan rerumputan, lalu Ia jadikan rerumputan itu kering kehitam-hitaman.” (Al-A’la: 1-5).

Adapun dalil ‘aqli: bahwa sifat-sifat itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari yang disifati, sehingga ketika sifat-sifat tersebut ditetapkan maka tidak menunjukkan bahwa yang disifati itu lebih dari satu, bahkan ia termasuk dari sekian sifat yang dimiliki oleh dzat yang disifati tersebut. Dan segala sesuatu yang ada ini pasti mempunyai berbagai macam sifat.

2)      Menetapkan sifat-sifat Allah tanpa menyerupakannya dengan sifat makhluq bukanlah bentuk kesyirikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Ar-Risalah Al-Hamawiyah: “Menetapkan sifat-sifat Allah tidak termasuk meniadakan kesucian Allah, tidak pula menyelisihi tauhid, atau menyamakan Allah dengan makhluk-Nya.” Bahkan ini termasuk konsekuensi dari tauhid al-asma wash-shifat. Sedangkan yang meniadakannya, justru merekalah orang-orang yang terjerumus ke dalam kesyirikan. Karena sebelum meniadakan sifat-sifat Allah tersebut, mereka terlebih dahulu menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya. Lebih dari itu, ketika mereka meniadakan sifat-sifat Allah yang sempurna itu, sungguh mereka menyamakan Allah dengan sesuatu yang penuh kekurangan dan tidak ada wujudnya. Karena tidak mungkin sesuatu itu ada namun tidak mempunyai sifat sama sekali. Oleh karena itu Ibnul-Qayyim rahimahullah di dalam Nuniyyah-nya menjuluki mereka dengan ‘Abidul-Ma’duum (penyembah sesuatu yang tidak ada wujudnya). Atas dasar ini mereka lebih tepat disebut dengan Jahmiyyah, Mu’aththilah, dan penyembah sesuatu yang tidak ada wujudnya.

2.      Al-‘adl ( Keadilan )

Yang mereka maksud dengan keadilan adalah keyakinan bahwasanya kebaikan itu datang dari Allah, sedangkan . Dalilnya kejelekan datang dari makhluk dan di luar kehendak (masyi’ah) Allah adalah firman Allah : “Dan Allah tidak suka terhadap kerusakan.” (Al-Baqarah: 205). “Dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya.” (Az-Zumar: 7). Menurut mereka kesukaan dan keinginan merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga mustahil bila Allah tidak suka terhadap kejelekan, kemudian menghendaki atau menginginkan untuk terjadi (mentaqdirkannya) oleh karena itu mereka menamakan diri mereka dengan nama Ahlul ‘Adl atau Al-‘Adliyyah .

Bantahannya :

As-Syaikh Yahya bin Abil-Khair Al-‘imrani berkata : kita tidak sepakat bahwa kesukaan dan keinginan itu satu, dasarnya adalah dalam Al-Qur’an Allah berfirman : “Maka sesungguhnya Allah tidak menyukai Orang-orang kafir”.

Padahal kita semua tahu Allah-lah yang menginginkan adanya orang kafir tersebut dan Dia-lah yang menciptakan mereka. Terlebih lagi Allah telah menyatakan bahwasanya apa yang dikehendaki dan dikerjakan hamba tidak lepas dari kehendak dan ciptaan-Nya, Allah berfirman : “ Dan kalian tidak akan mampu menghendaki ( jalan itu ), kecuali bila dikehendaki Allah”. ( Al – Ihsan : 30 ). “Padahal Allah-lah yang meciptakan kalian dan yang kalian perbuat”. (Ash-Shaafaat : 96).

Dari sini kita tahu bahwa ternyata istilah keadilan itu mereka jadikan sebagai yang merupakan bagian dari takdir Allah , kedok untuk mengingkari kehendak Allah. Atas dasar inilah mereka lebih pantas dikatakan Qadariyyah, Majusyiah, dan orang-orang yang zalim.

3.      Al-Wa’du Wal-Wa’id

Yang mereka maksud dengan landasan ini adalah bahwa wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam Al-Jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam An-Naar, kekal abadi di dalamnya, dan tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihinya. Karena inilah mereka disebut dengan Wa’idiyyah.

Bantahannya :

1)      Seseorang yang beramal shalih (sekecil apapun) akan mendapatkan pahalanya (seperti yang dijanjikan Allah) sebagai karunia dan nikmat dari-Nya. Dan tidaklah pantas bagi makhluk untuk mewajibkan yang demikian itu, karena termasuk pelecehan terhadap Rububiyyah-Nya dan sebagai bentuk keraguan kepada Allah terhadap Firman – Nya : “Sesungguhnya Allah tidak menyelisihi janji – Nya”. ( Ali-Imran : 9 ) Bahkan Allah mewajibkan bagi diri-Nya sendiri sebagai keutamaan untuk para hamba-Nya. Adapun orang-orang yang mendapatkan ancaman dari Allah karena dosa besarnya (di bawah syirik) dan meninggal dunia dalam keadaan seperti itu, maka sesuai dengan kehendak Allah. Dia Maha berhak untuk melaksanakan ancaman-Nya dan Maha berhak pula untuk tidak melaksanakannya, karena Dia telah mensifati diri-Nya dengan Maha Pemaaf, Maha Pemurah, Maha Pengampun, Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Terlebih lagi Dia telah menyatakan : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (bila pelakunya meninggal dunia belum bertaubat darinya) dan mengampuni dosa yang di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa: 48).

2)      Adapun pernyataan mereka bahwa pelaku dosa besar (di bawah syirik) kekal abadi di An-Naar, maka sangat bertentangan dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 48 di atas, dan juga bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Telah datang Jibril kepadaku dengan suatu kabar gembira, bahwasanya siapa saja dari umatku yang meninggal dunia dalam keadaan tidak syirik kepada Allah niscaya akan masuk ke dalam al-jannah.” Aku (Abu Dzar) berkata: “Walaupun berzina dan mencuri?” Beliau menjawab: “ Walaupun berzina dan mencuri “ ( HR. Al-Bukhori Dan muslim dari sahabat Abu Dzar Al-Ghiffari ) namun meskipun mungkin mereka harus masuk neraka terlebih dahulu.

4.      Suatu keadaan di antara dua keadaan (Posisi di antara 2 posisi )

Yang mereka maksud adalah, bahwasanya keimanan itu satu dan tidak bertingkat-tingkat, sehingga ketika seseorang melakukan dosa besar (walaupun di bawah syirik) maka telah keluar dari keimanan, namun tidak kafir (di dunia). Sehingga ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan (antara keimanan dan kekafiran).

Bantahannya :

1)      Bahwasanya keimanan itu bertingkat-tingkat, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, sebagaimana firman Allah : “Dan jika dibacakan ayat-ayat-Nya Kepada mereka, maka bertambahlah keimanan mereka”. ( Al-Anfal : 2 ). Dan juga firman-Nya : “Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir”. ( At-Taubah : 124-125 ).

Dan dalam Firman-Nya yang lain juga : “(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka’, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung’.” (Ali ‘Imran: 173).

2)      Atas dasar ini, pelaku dosa besar (di bawah syirik) tidaklah bisa dikeluarkan dari keimanan secara mutlak. Bahkan ia masih sebagai mukmin namun kurang iman, karena Allah masih menyebut dua golongan yang saling bertempur (padahal ini termasuk dosa besar) dengan sebutan orang-orang yang beriman, sebagaimana dalam firman-Nya: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang yang beriman saling bertempur, maka damaikanlah antara keduanya.” (Al-Hujurat: 9)

5.      Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Di antara kandungan landasan ini adalah wajibnya memberontak terhadap pemerintah (muslim) yang zalim. Bantahannya : Memberontak terhadap pemerintah muslim yang zalim merupakan prinsip sesat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Sebagaimana Allah berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri (pimpinan) di antara kalian.” (An-Nisa: 59) Rasulullahbersabda: “Akan datang setelahku para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku dan tidak menjalankan sunnahku, dan sungguh akan ada di antara mereka yang berhati setan namun bertubuh manusia.” (Hudzaifah berkata): “Wahai Rasulullah, apa yang kuperbuat jika aku mendapati mereka?” Beliau menjawab: “Hendaknya engkau mendengar (perintahnya) dan menaatinya, walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu diambil.” (HR. Muslim, dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman).[12]

Adapun ciri-ciri Mu’tazilah ialah suka berdebat, terutama di hadapan umum mereka yakin akan kekuatan fikiran, karena itulak suka berdebat dengan siapa saja yang berbeda pendapat dengannya.

Sekitar dua abad lamanya ajaran-ajaran mu’tazilah ini berpengaruh, karena diikuti atau didukung oleh penguasa waktu itu. Masalah-masalah yang diperdebatkan antara lain :

1.      Sifat-sifat allah itu ada atau tidak

2.      Baik dan buruk itu ditetapkan berdasarkan syara’ atau akal

3.      Orang yang berdosa besar akan kekal di neraka atau tidak

4.      Perbuatan manusia itu dijadikan oleh allah

5.      Al-qur’an itu makhluk atau tidak

6.      Allah itu bias dilihat di akhirat nanti atau tidak

7.      Alam itu qodim atau hadits

8.      Allah wajib membuat yang baik (shilah) dan yang lebih baik (ashlah)[13]

E.     Pandangan Ulama

Para Ulama banyak mendepenisikan kalimat ini, sebagian ulama mendefinisikannya sebagai “satu kelompok dari qadariyah yang menyelisihi pendapat umat Islam dalam permasalahan hukum pelaku dosa besar yang dipimpin oleh Washil bin Atho' dan Amru bin Ubaid pada zaman Al Hasan Al Bashry”. Suatu persi menyebutkan munculnya Mu’tazilah adalah dari kisah Hasan Al-Bashri (105-110 H), yang berbeda pendapat dengan muridnya yang bernama washil bin ‘atha’ (80-131) pada masalah pelaku dosa besar. Maka dengan I’tizalnya’ dari majlis Hasan Al-bashri dinamakanlah Wasil dan orang-orang yang sepaham dengannya dengan Mu’tazilah. Mereka begitu hebat melobi dan memutar kata sehingga bisa memegang pemerintahan islam selama kurang lebih dua ratus tahun. Sebagaimana berselisih faham Hasan bashri dengan muridnya berselisih pula Abu Hasan Al-asy'ari (260-330) dengan gurunya yang bernama Abu Ali Al-juba’I (235-303) pada masalah sifat Allah swt yaitu wajibnya Allah swt berbuat baik.[14]

BAB III

PENUTUP

ASWAJA  adalah kepanjangan kata dari “ Ahlussunnah waljamaah”. Ahlussunnah berarti orang-orang yang menganut atau mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dan  waljamaah berarti mayoritas umat atau mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW. Jadi definisi Ahlussunnah waljamaah yaitu; “ Orang-orang yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan mayoritas sahabat ( maa ana alaihi wa ashhabi ), baik di dalam syariat (hukum Islam) maupun akidah dan tasawuf”

Secara substantif, Ahlussunnah wal Jama'ah itu meliputi tiga aspek Islam, yakni aspek akidah, fikih dan akhlak. Meskipun diskursus para ulama sering hanya membicarakan aspek akidah dan syari'ah (fiqh), hal itu bukan berarti tidak ada aspek akhlak. Menurut pandangan ini, pengalaman (practice) dari dua aspek (yang disebut pertama) itu mengandung aspek akhlak atau tashawuf (tashawwuf).

Di Indonesia paham ahli sunnah wal jamaah dikembangkan oleh organisasi masyarakat Nahdhatul Ulama atau dikenal dengan NU yang mempunyai prinsisp diantaranya adlah: tawassuth, tawazun, tasamuh, ta’adul dan amar ma’ruf nahi munkar.

 

Aliran Mu’taziliyah (memisahkan diri) muncul di Basrah, Irak pada abad 2 H. Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atha (700-750 M) berpisah dari gurunya Imam Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat. Wasil bin Atha berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir yang berarti ia fasik. Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar aliran Mu’tazilah yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi).

Aliran Mu’tazilah terdiri atas lima prinsip utama yaitu :

1.      Tauhid

2.      Keadilan (al-‘adl)

3.      Janji dan ancaman (Al-Wa’du Wal-Wa’id)

4.      Tempat diantara dua tempat (al Manzilatu bainal manzilatain)

5.      Menyuruh kebaikan dan melarang segala kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar)

Daftar Pustaka:

Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,  cet. I, Ed. II, (Jakarta: Penerrbit Universitas Indonesia, 2002)

Pemikiran KH. M. Tholhah Hasan dalam Seminar Publikasi PBNU tanggal 30 Desember 2003

KH. Said Agil Siradj, Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Lintas Sejarah, op. cit., hlm. 20

KH. Husein Muhammad, dalam Imam Baihaqi (ed), Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Reinterpretasi, (Yogyakarta: LKiS, 1999)

A. Hanafi M.A, Pengantar Teologi Islam, 2003

'Abd al-Qahir ibn Thahir ibn Muhammad al-Baghdadi, al-Farq Bayn al-Firâq, (Libanon: Dar al-Fikr)

http://wiki.myquran.org/index.php/Mu’taziliyah

Drs. H. Salihun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, 1994

http://nast85.multiply.com/reviews/item/17

http://www.anakciremai.com/2009/04/makalah-ilmu-kalam-tentang-aliran.html

http://mifty-away.tripod.com/id80.html



[1] http://www.anakciremai.com/2009/04/makalah-ilmu-kalam-tentang-aliran.html


[2] 'Abd al-Qahir ibn Thahir ibn Muhammad al-Baghdadi, al-Farq Bayn al-Firâq, h. 12 - 20, (Libanon: Dar al-Fikr)


[3] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, h. 65, cet. I, Ed. II, (Jakarta: Penerrbit Universitas Indonesia, 2002)


[4] Pemikiran KH. M. Tholhah Hasan dalam Seminar Publikasi PBNU tanggal 30 Desember 2003


[5] Abu al-Hasan Isma'il al-Asy'ari, op. cit.,  hlm. 48


[6] KH. Said Agil Siradj, Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Lintas Sejarah, op. cit., hlm. 20


[7] KH. Husein Muhammad, dalam Imam Baihaqi (ed), Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Reinterpretasi, (Yogyakarta: LKiS, 1999),  hlm. 37


[8] KH. Husein Muhammad, dalam Imam Baihaqi (ed), Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Reinterpretasi, op. cit., hlm. 41.


[9] KH. Husein Muhammad, dalam Imam Baihaqi (ed), Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Reinterpretasi, op. cit., hlm. 39.


[10] http://mifty-away.tripod.com/id80.html


[11] A. Hanafi M.A, Pengantar Teologi Islam, 2003, Hal. 82-83


[12] http://wiki.myquran.org/index.php/Mu’taziliyah


[13] Drs. H. Salihun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, 1994, Hal. 117


[14] http://nast85.multiply.com/reviews/item/17


jarah a)      Syarat terjadinya akad

Syarat ini berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad. Syarat ini sering disebut “inqad..menurut Ulama Hanafiah ,’aqid disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak syaratkan tidak baliq. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah, tetapi bergantung atas keridhoan walinya.

b)      Syarat pelaksanaan Ijarah (An-Nafadz)

Agar izarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh Aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh  untuk akad (ahliah).

c)      Syarat sah Ijarah

      Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan aqid (orang yang aqad), ma’qud’alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah) dan zat akad (nafs Al-‘Akad), yaitu :

Ø  Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad.

Ø  Ma’qud ‘alaih bermamfaat dengan jelas.

Ø  Ma;qud ‘alaih harus memenuhi secara syara.

Ø  Kemamfaatan benda dibolehkan menurut syara tidak menyewa untuk pekerjaan         yang di wajibkan kepadanya.

Ø  Tidak mengambil manfaat bagi diri orang disewa. Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum.

d)     Syarat barang sewaan.

e)      Syarat ujrah.

v  Berupa harta tetap yang dapat diketahui.

v  Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.

f)       Syaratyang kembali pada rukun akad.

g)      Syarat kelaziman

Ø  Ma’qud ‘alaih terhindar dari cacat.

Ø  Tidak ada ujur yang dapat membatahkan akad.

3.   Rukun Ijarah

            Menurut Ulama hanafiah, rukun Ijarah adalah Ijab dan Qobul, antara lain dengan menggunakan kalimat al-ijarah, alistigfar, al-ikhtiar, dan al-ikra. Menurut Jumhur Ulama, rukun Ijarah ada 4, yaitu: Aqid, Shighat akad, Ujrah(upah), Manfaat.

4. Sifat dan Hukum Ijarah                             

1.      Sifat Ijarah

Menurut ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada firman Allah SWT :                                                     , yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya bukan didasarkan pada pemenuhan akad.

2.       Hukum Ijarah

Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemamfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran hanya saja dengan kemamfaatan. Hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad, ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidakmemberi tahukan jenis pekerjaan perjanjiannya upah harus diberikan semestinya.

5. Pembagian dan Hukum Ijarah

Ijarah terbagi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.

a.       Hukum Sewa-menyewa

Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah kamar, dan lain-lain, tetapi, dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.

Ø  Ketetapan hokum akad dalam ijarah

Ø  Cara memanpaatkan barang sewaan.

Ø  Perbaikan barang sewaan.

Ø  Kewajiban penyewa setelah hais masa sewa

b.  hukum upah-mengupah

            Upah mengupah atau ijrah ‘ala al’a’mal yakni jual beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah dan lain-lain. Ijarah ‘alal-a’mal terbagi dua yaitu:

Ø  Ijarah khusus

            Ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang   bekerjatidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah.

Ø  Ijarah musytarik

            Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain.

 

Penutup

Secara etimologis, Fiqh Mu’amalah berasal dari bahasa Arab, yaitu Fiqh dan Mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Muammalah sendiri berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan social.

Kajian fiqih ruang lingkup muamalah diantaranya melewatiSyirkah (tentang perkongsian), Wakalah (tentang per-wakilan), Wadi’ah (tentang penitipan), ‘Ariyah (tentang peminjaman), Mudharabah (syirkah modal dan tenaga), Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun), Muzara’ah (kerjasama per-tanian), Kafalah (pen-jaminan), Qaradh (pejaman), Ijarah (sewa-menyewa), dan lain sebagainya.

Semua akad dan ruang lingkup pada muammalah mempunyai prinsip kaidah, diantaranya: Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash  (QS. An-Nisa`: 29),  (QS. Al-Baqarah: 188, 275), Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam, Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah, Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum).

 
DAFTAR PUSTAKA

1.      Mas’adi, Ghufron. 2002. Fikih Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada : Jakarta

2.      H.Hendi Suhendi,Msi. Fiqh Muamalah, Raja grafindo persada.Jakarta2007

3.      Lihat:Mas’adi, Ghufron. 2002. Fikih Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

4.      Drs. M. Yatimin Abdullah, MA, Studi Islam Kontemporer, Cet I, Amzah, Jakarta.

5.      Latif Azharudin. 2005. Fiqh Muamalat. UIN Jakarta Press: Jakarta.

6.      Haroen Nasrun . 2000. Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.

7.      http://hadypradipta.blog.ekonomisyariah.net/2009/01/06/fiqih-muamalah/8

8.      http://an-nuur.org/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=14&Itemid=30

9.      H Ibrahim Lubis. 1995. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Kalam Mulia: Jakarta.

10.  Azhar Basyir, Ahmad. 2004. Asas-asas Hukum Muamalah. Uii Press: Yogyakarta.



[1] Drs. M. Yatimin Abdullah, MA, Studi Islam Kontemporer, Cet I, Amzah, Jakarta, Hal. 157


[2] Drs. M. Yatimin Abdullah, op.cit, hal. 160


[3] http://hitsuke.blogspot.com/2009/11/akad-fiqih-muamalah.html


[4] http://an-nuur.org/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=14&Itemid=30





Leave a Reply.