BAB I

PENDAHULUAN

Siapa sangka tahun lalu pemerintah membuat suatu kebijakan yang begitu menggemparkan telinga seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan tersebut berisikan tentang dibebaskannya biaya sekolah atau yang lebih populernya yaitu “Sekolah Gratis”. Begitu banyak informasi atau slogan-slogan yang wara-wiri di berbagai media baik media elektronik maupun media massa. Tak lupa Mentri Pendidikan kita Bapak Bambang Sudibyo dan oleh para aktris ibukota, mereka seakan tak mau ketinggalan dengan 
informasi yang mampu menyedot perhatian seluruh rakyat Indonesia. Namun apakah kali ini pada aplikasinya akan berhasil atau justru sebaliknya kebijakan pemerintah tersebut hanya akan menambah daptar panjang kegagal kebijakan pemerintah?. Tetapi sebagai pewaris bangsa, kita harus siap ikut mewujudkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut.

Kebijakan yang baru-baru ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengenai pembebasan biaya sekolah di tingakat SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan program kerja pemerintah yang selalu menjadi PR dari tahun ketahun, Selain dari itu juga dalam rangka meningkatkan SDM yang berkualitas dan mampu berkompetisi dalam kancah nasional maupun internasional. Dalam menetapkan kebijakan tersebut pemerintah tidak serta merta asal dalam menetapkan kebijakan tersebut. Pastinya pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan penuh pertimbangan dan pemikiran yang cukup matang demi mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu yang tercantum dalam UUD 1945 yang berbunyi, “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Cita-cita tersebut dapat tercapai apabila pemerintah dan seluruh masyarakat mampu bekerjasama demi mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.[1]

Dilain  sisi, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara telah memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan sebagai hak warga negara menuntut teralokasikannya anggaran yang memadai sehingga pendidikan dapat diselenggarakan tanpa memungut biaya atau gratis melalui pembiayaan kas negara. UUD 1945 hasil amandemen juga telah mengamanatkan perihal 20% anggaran pendidikan. Sebagai upaya untuk mewujudkan amanat tersebut, pemerintah sejak bulan Juli 2005 telah mengeluarkan kebijakan tentang Bantuan Operasional sekolah (BOS). Mulai tahun 2009 biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami peningkatan. Peningkatan biaya tersebut telah dijadikan pilar utama bagi pemerintah untuk mewujudkan pendidikan gratis pada tingkat pendidikan dasar terutama pada sekolah-sekolah negeri dan menggratiskan seluruh siswa miskin pada sekolah swasta[2]. Oleh karena itu, orientasi program BOS ke depan sebagaimana yang tercantum dalam Buku Panduan BOS 2009, bukan hanya berperan untuk penuntasan program wajib belajar 9 tahun melalui indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP, namun harus juga berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. Guna menyempurnakan pendidikan gratis pada tingkat pendidikan dasar, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang semakin memperjelas jenis-jenis dana pendidikan, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan. Demikian juga program buku murah Departemen Pendidikan Nasional yang dimulai tahun 2008.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan pendidikan gratis pada tingkat pendidikan dasar ternyata masih mengalami berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya berbagai pungutan liar di sekolah-sekolah negeri dan belum jelasnya nasib sekolah-sekolah swasta berkaitan dengan kebijakan pendidikan gratis. Dilandasi atas pemikiran tersebut, tulisan ini mencoba untuk mencari titik temu sekaligus menawarkan solusi sehingga kebijakan pemerintah terkait dengan sekolah gratis benar-benar dapat diwujudkan dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. Berikut ini kami akan paparkan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan agar pendidikan gratis di negara ini benar-benar dapat terwujud.[3]

Dalam pembahasan kali ini, penulis akan mencoba memfokuskan hubungan yang menjadi dilema dengan pembiayaan seolah atau madrasah yang selama ini telah dikenal diranah masyarakat.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Istilah sekolah gratis
Istilah “Sekolah Gratis “ dalam aturan ini secara ekplisit tidak ada sama sekali, namun secara implicit muncul pada BAB VIII, Wajib Belajar, Pasal 34, yaitu pada Ayat (2) “ Pemerintah dan Pememrintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan”. Seandainya kita telaah kalimat Ayat (2) tersebut makanya yang minimal bebas pungutan adalah jenjang pendidikan dasar, masih menurut undang-undang tersebut pada Bagian Kedua, Pasal 17 Ayat (1) dan secara eksplisit dijelaskan pada Ayat (2) “ Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau berbentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lainnya yang sederajat”.

Jadi, yang dimaksud ‘ sekolah gratis” secara perundangan oleh kebijakan pemerintah pusat adalah jenjang SD/MI atau SMP/MTs. Konsekwensi perundangan tersebut diimplementasikan oleh kebijaksnaan pendidikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk kebijaksanaan BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) & BOS Buku ( Bantuan Operasional Sekolah khusus Pembelanjaan Buku, pada tahun 2006, 2007, dan terakhir 2008, sedangkan tahun 2009 BOS Buku sudah dimasukan dalam pencairan dana BOS (regular)). Berarti Pemerintah Pusat sudah dan sedang berupaya menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan sesuai Ayat (2) pada BAB VIII, Wajib Belajar, Pasal 34. Selanjutnya, apakah pemerintah daerah (provinsi & Kab./Kota) sudah ikut menjamin seperti yang dilakukan oleh pemerintah pusat? Kalau pertanyaan ini disampaikan kepada para pejabat lingkungan Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah akan menjawab “sudah”. Jawaban “sudah” itu adalah lumrah menurut definisi operasional istilah “sekolah gratis” sesuai janji kampaye mereka yaitu dengan membuat surat edaran larangan adanya pungutan dalam bentuk apapun ke seluruh sekolah dari mulai jenjang SD/MI dan SMP/MTs (kategori pendidikan dasar) dan bahkan sampai ke jenjang SMA/MA dan SMK ( yang kategori sekolah tersebut adalah Pendidikan menengah). Padahal, menurut undang-undang yang sama pula, yang dimaksud ikut menjamin adalah mengimplementasikan Bagian Keempat, Pengalokasian Dana Pendidikan, Pasal 49, Ayat (1) Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Pasal 49, Ayat (1) tersebut, pemerintah daerah sudah dapat dikatakan telah menjamin terlaksananya pendidikan dasar tanpa pungutan ( yang dimaksud istilah “sekolah gratis”), jika pemerintah daerah tersebut telah menyediakan dana alokasi di sector pendidikan, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 49 tersebut, dan melakukan program-program pendidikan yang berasal dari APBDnya, melengkapi kekurangan apa yang sudah pemerintah pusat laksanakan dalam konteks “ menjamin terlaksananya pendidikan dasar tanpa pungutan”.[4]

Fenomenanya saat ini di beberapa daerah di Indonesia, pengimplementasian “sekolah gratis”, nampaknya di setiap daerah pada umumnya adalah sama kecuali beberapa daerah yang sudah berjalan seperti Kab. Musi Banyuasin ( Sumsel), Kota Balikpapan ( Kaltim ), Kab. Gowa ( Sulsel), untuk tingkat provinsi pada tahun anggaran 2009 ada beberapa daerah yang masih mencoba memulai seperti Sumsel, Kaltim, Jabar, Sulsel, Jatim, dan DKI. Implementasi “sama” dalam hal ini adalah masih berupa ungkapan lisan (dalam momen pertemuan atau media massa), Surat Edaran, Spanduk, atau benner yang disebarluaskan ke sekolah ke seluruh sekolah SD/MI dan SMP/MTs. Lebih parahnya lagi Surat Edaran itu pun berlaku pada jenjang SMA/MA dan SMK dengan “ berbau penekanan dan ancaman” seperti seandainya terbukti ada pungutan tanpa mempelajari latarbelakang masalah mengapa terjadi pungutan, maka akan mendapat hukuman konsekwensi pungutan tersebut, berupa diturunkannya jabatan kepala sekolah, pemutasian guru sekolah ke lokasi sekolah yang lebih terpencil, dan lainnya.[5]

  1. Sisi positif dan negative akan sekolah gratis
Sebuah keputusan atau kebijakan lahir dari sebuah pemikiran panjang dan penuh pertimbangan. Sama halnya dengan kebijakan sekolah gratis. Peristiwa tersebut kedengarannya sangat biasa tetapi pada kenyatannya adalah sebuah peristiwa besar yang perlu kita kaji dan fikirkan bersama. Dimana peristiwa tersebut dapat mempengaruhi maju mundurnya suatu Negara. Karena program sekolah gratis tersebut dapat melahirkan para pewaris bangsa yang berkualitas maupun yang bobrok. Dibalik semua itu tergantung para pengolah ( pendidik) dalam mengelolanya dengan baik agar menghasilkan SDM yang berkualitas, bukannya SDM yang hanya mampu mencoreng nama baik bangsa saja.[6]

Alhasil kebijakan sekolah gratis mampu memberikan dampak yang positif demi tercapainya cita-cita nasional, yang mana kebijakan tersebut dapat memberikan sedikit titik terang bagi dunia pendidikan yang selama ini sangat kurang sekali perhatiannya oleh pemerintah. Adapun dampak yang mampu ditimbulkan dari sekolah gratis ini, diantaranya :

  1. Mampu memberikan peluang dan kesempatan bagi anak-anak yang kurang mampu untuk dapat mengenyam bangku pendidikan yang selama ini hanya ada dalam bayangan dan angan-angan mereka saja.
  2. Mampu meningkatkan mutu pendidikan kedepannya ,
  3. Mampu mengurangi tingkat kebodohan, pengangguran, dan kemiskinan,
  4. Mampu menghasilkan SDM yang berkualitas,
  5. Mampu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu ikut mencerdaskan anak bangsa.
Dari sebuah keputusan yang besar seperti “Kebijakan Sekolah Gratis” tersebut selain mampu memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, juga dapat memberikan dampak negatif dari adanya penetapan kebijakan tersebut , diantaranya :

  1. Dengan program sekolah gratis rakyat yang masih awam akan berfikiran bahwa mereka hanya cukup dengan menyekolahkan anak-anak mereka sampai tingkat SD atau SMP saja,
  2. Biaya yang digratiskan hanyalah biaya administrasinya saja, sehingga menimbulkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan dari pihak-pihak sekolah yang tidak bertanggung jawab, misalnya mau tidak mau siswa dipaksa untuk membeli buku-buku pelajaran , LKS, dan biaya Bimbel yang akhirnya tetap tidak gratis juga,
  3. Menimbulkan sebagian Peserta didik berlaku seenaknya dalam hal belajar ataupun pembiayaan.
  4. Apabila sekolah membutuhkan dana untuk keperluan pengadaan peralatan yang mendadak akan keteteran.[7]
c.      Standarisasi Jenis Pembiayaan Sekolah atau Madrasah

Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, jenis-jenis biaya pendidikan semakin jelas dan gamblang. Menurut Peraturan Pemerintah ini biaya pendidikan dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik. Sedangkan biaya satuan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan meliputi; biaya investasi, biaya operasional, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa. Adapun BOS merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan dasar. [8]

Sementara itu, dalam menangani penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu di Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas melaksanakannya melalui pendekatan tiga kelompok program, yaitu yang berkaitan dengan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu; relevansi dan daya saing, serta tatakelola; akuntabilitas dan pencitraan publik. Bila kita mencermati ketentuan penggunaan dana BOS, maka sebagian besar penggunaannya untuk pemerataan dan perluasan akses. Walaupun ada sebagian kecil yang dialokasikan untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tatakelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan digulirkannya dana BOS yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Walaupun dimungkinkan untuk kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi. Untuk memperjelasnya berikut ini kami sajikan dalam bentuk tabel dilengkapi pengelompokkannya berdasarkan peraturan pemerintah No. 48 Tahun 2008.[9]

Memang UU Sisdiknas telah mensinyalir bahwa pembiayaan pendidikan tidak hanya merupakan peran pemerintah saja, didalamnya juga melibatkan pemerintah daerah dan peran serta masyarakat. Ketiga komponen ini dianggap dapat mewujudkan cita-cita konstitusi yaitu UUD 1945 perihal pendidikan sebagai hak warga negara. Oleh karena itu sudah saatnya diperlukan  rumusan yang standar tentang jenis, bentuk dan/atau komponen pembiayaan sekolah yang  pada akhirnya setiap pihak yang berkepentingan dapat berperan serta dalam penyediaannya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa BOS Pusat belum mampu membiayai sepenuhnya penyelenggaraan sekolah gratis, oleh karena itu diperlukan tambahan pembiayaan yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam hal ini pemerintah daerah dituntut untuk memiliki kerangka pemikiran yang komprehensip serta terukur terkait dengan pemenuhan biaya pendidikan sekolah gratis yang bermutu dan berkualitas. Kerangka pemikiran yang dimaksud meliputi antara lain, pertama,  apakah pemerintah daerah akan menutupi kekurangan biaya operasional sekolah sehingga mencapai standar kelayakan  penyelenggaran pendidikan di suatu daerah ataukah hanya akan membiayai jenis biaya satuan pendidikan yang lain seperti biaya investasi, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa. Kedua, bisa jadi pemerintah daerah  mengkombinasikan seluruh jenis biaya satuan pendidikan untuk selanjutnya memproporsikan besarnya penyediaan biaya pada setiap jenis biaya satuan pendidikan sehingga pengelolaan pendidikan dapat bermutu dan berkualitas.[10] Langkah ini tentunya perlu dikorelasikan sehingga pemenuhan aspek pada kegiatan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu; relevansi dan daya saing, serta tata kelola; akuntabilitas  dan pencitraan publik dapat tercukupi dan proporsional. 

Sebenarnya, penyelenggaraan sekolah gratis dapat pula didasarkan pada rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang bersifat tahunan yang disusun oleh pihak sekolah dan stakeholder. Apabila RAPBS dapat terpenuhi oleh dana BOS Pusat, BOS Provinsi, dan BOS Kabupaten/Kota,  sekolah mempunyai kewajiban untuk menggratiskan biaya pendidikan. Langkah ini akan semakin optimal, apabila pemerintah daerah mampu mensimulasikan standar biaya untuk seluruh kegiatan sekolah  yang difokuskan pada harga satuan. Adapun besarnya volume satuan tetap disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Apabila standarisasi harga satuan pada seluruh jenis kegiatan sekolah telah tersedia, maka langkah selanjutnya adalah mensupervisi RAPBS untuk memastikan apakah sekolah gratis dapat dilaksanakan atau belum. Karena bisa jadi, ada sekolah yang memiliki kegiatan yang berbasis keunggulan lokal dan/atau kegiatan yang lain yang bukan termasuk dalam kategori keunggulan lokal, tetapi memiliki korelasi yang sangat erat dalam  peningkatan kualitas pembelajaran. Langkah supervisi ini penting dilakukan, agar tercipta komitmen dan kesepahaman antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah daerah sehingga segala kemungkinan yang terkait dengan pungutan liar dikemudian hari dapat dieliminir sedini mungkin. Selain itu, supervisi dapat pula memberikan rekomendasi bagi sekolah-sekolah yang diperkenankan memungut biaya tambahan dari pihak orang tua baik untuk kegiatan yang berbasis keunggulan lokal maupun kegiatan-kegiatan lain yang bukan termasuk dalam kategori keunggulan lokal, tetapi memiliki korelasi yang sangat erat dalam  peningkatan kualitas pembelajaran.[11]

Oleh karena itu, perlu dipahamkan kepada seluruh pihak bahwa pendidikan gratis bukan sekedar masalah mengutak-atik biaya pendidikan,  tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana pendidikan dapat berdaya melalui biaya pendidikan yang rasional, proporsional, terukur dan layak.

Dalam hal pembiayaan, standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 10). Pembiayaan pendidikan terdiri atas:

1. Biaya investasi

2. Biaya operasi

3. Biaya personal.

Pelaksanaan ketiga hal di atas diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien. Yang perlu dipahami, dari ketiga komponen pembiyaan tersebut biaya personal dikeluarkan orangtua atau pelajar. Adapun untuk biaya investasi dan operasional bagi sekolah negeri sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sehingga untuk program Sekolah Gratis, yang digratiskan adalah biaya operasional, yaitu seluruh biaya yang digunakan untuk kegiatan proses belajar mengajar. Mulai dari uang pendaftaran masuk sekolah hingga biaya untuk membeli alat-alat pendukung proses belajar mengajar. Ini yang dibebaskan

 

d.      Suatu Diskripsi Perangkap Pendidikan Gratis

Yang dimaksud dengan “pendidikan gratis” di sini adalah penyelenggaraan pendidikan tanpa mengikutsertakan masyarakat (orang tua) dalam pembiayaan, khususnya untuk keperluan operasional sekolah. Dalam pengertian seperti itu, konsekuensi kebijakan pendidikan gratis sangat bergantung pada perhitungan tentang biaya satuan (unit cost) di sekolah. Biaya satuan memberikan gambaran berapa sebenarnya rata-rata biaya yang diperlukan oleh sekolah untuk melayani satu murid. Besarnya biaya satuan kemudian harus dibandingkan dengan dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang sejak 2005 diterima sekolah dari pemerintah (pusat). Untuk 2007, dana BOS bernilai Rp 21.000 per siswa per bulan untuk SD/MI dan Rp 29.500 untuk SMP/MTs.

Pertanyaan pertama, apakah sebelum mencanangkan atau menjanjikan pendidikan gratis para (calon) pimpinan daerah sudah menghitung biaya satuan? Pertanyaan kedua, jika ternyata biaya satuan di tingkat sekolah lebih besar dibandingkan dengan dana BOS, siapa yang akan menutup kekurangan tersebut? Kebijakan pendidikan gratis jelas tidak membebankan kekurangan biaya tersebut kepada masyarakat (orang tua). Alternatifnya hanya dua, yaitu dipenuhi oleh pemerintah (pemda) atau dibiarkan tanpa satu pihak pun yang menutupnya. Jika pemda yang akan menutup kekurangan biaya di sekolah berarti diperlukan alokasi APBD sesuai dengan jumlah murid.

Sebagai gambaran, selisih antara biaya satuan dan BOS adalah Rp 15.000 dan di suatu kabupaten terdapat 200.000 murid SD maka diperlukan tambahan APBD senilai Rp 3 miliar untuk tingkat SD saja. Semakin besar selisih antara BOS dengan biaya satuan dan semakin besar jumlah murid di suatu daerah semakin besar alokasi APBD yang diperlukan. Jika Pemda tidak mau (atau tidak mampu) mengalokasikan anggaran yang diperlukan dan tetap konsisten dengan kebijakan pendidikan gratis, itu artinya sekolah dibiarkan untuk beroperasi dengan dana yang lebih rendah dari kebutuhannya. Berarti pula sekolah tidak akan mampu memberikan pelayanan kepada siswa sesuai standar.[12]

 

Fakta Lapangan

Dalam buku Panduan BOS Tahun 2007 dinyatakan bahwa pemda tetap harus mengalokasikan APBD-nya untuk keperluan operasional sekolah. Selain itu, BOS masih memperbolehkan sekolah untuk menerima sumbangan dari orangtua yang mampu. Yang dengan tegas harus “gratis” adalah bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Secara implisit, hal itu menunjukkan bahwa pengelola BOS menyadari dana BOS sebenarnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional di sekolah. Meskipun demikian, tidak semua orang menyadari hal itu.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa berbagai “model” kebijakan pembiayaan pendidikan di daerah. Pertama, pemda menganggap BOS tidak cukup, sehingga mengalokasikan dana APBD dalam jumlah cukup besar sebagai “pendamping BOS”, kemudian menggratiskan pendidikan. Sebagai ilustrasi, sampai 2007 DKI Jakarta mengalokasikan Rp 50.000 per siswa per bulan untuk SD dan Rp 100.000 untuk SMP. Contoh lain, Kota Bekasi juga mengalokasikan APBD 2008 cukup besar untuk pendamping BOS, sekitar Rp 30.000 per siswa per bulan untuk SD. Ini merupakan kondisi yang mendekati “ideal”. Sekolah tercukupi kebutuhannya, sementara masyarakat menikmati pelayanan pendidikan tanpa harus membayar.

 

Kedua, Pemda menganggap dana BOS sudah cukup bagi sekolah, sehingga menggratiskan sekolah, tetapi tidak mengalokasikan (atau mengalokasikan dalam jumlah kecil) APBD-nya untuk keperluan operasional sekolah. Ini merupakan kondisi yang sangat menyulitkan banyak sekolah dan dikhawatirkan berimplikasi buruk bagi kualitas pendidikan. Di sisi lain, masyarakat “menikmati” sekolah gratis, meskipun ada “ancaman” penurunan kualitas (yang belum tentu dirasakan dengan segera). Ketiga, pemda menganggap BOS tidak cukup, tidak mengalokasikan (atau mengalokasikan dalam jumlah kecil) APBD-nya, tetapi masih memperbolehkan sekolah menarik dana partisipasi dari masyarakat.[13] Langkah ini tidak “populer”, karena masyarakat masih dibebani dengan biaya pendidikan. Tetapi, sekolah tidak “menderita”, karena kekurangan dana operasional masih bisa ditutup dengan kontribusi dari orang tua/masyarakat. Situasi di atas menunjukkan bahwa pendidikan gratis tidak selalu “baik” bagi masyarakat.

Masyarakat memang memerlukan pendidikan yang murah, tetapi pada saat yang sama jugamemerlukan pendidikan yang bermutu. Dan sayangnya, kedual hal itu (murah dan bermutu) tidak selalu bisa berjalan seiring. Dalam kasus tertentu, di mana pemda tidak mengalokasikan APBD dalam jumlah yang cukup untuk keperluan operasional sekolah, kebijakan pendidikan gratis justru menjadi perangkap. Kualitas pendidikan, yang sudah sering diragukan, akan semakin terpuruk akibat tidak terpenuhinya kebutuhan operasional sekolah. Oleh karena itu, masyarakat harus cukup cerdas untuk mencermati wacana pendidikan gratis, khususnya yang dijanjikan oleh para kandidat dalam pilkada. Caranya, antara lain, dengan menuntut penjelasan yang lebih rinci tentang bagaimana kebijakan tersebut hendak diimplementasikan.[14]

Hal lain yang perlu dilihat secara kritis adalah wacana pendidikan gratis yang dilontarkan oleh para calon gubernur. Mengapa demikian? Karena pengelolaan pendidikan (selain pendidikan tinggi) merupakan kewenangan wajib kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang pada akhirnya bertanggung jawab untuk menggratiskan (atau tidak menggratiskan) pendidikan.[15]

Kalau seorang (calon) gubernur menyatakan bahwa di provinsinya pendidikan akan digratiskan, itu sama saja dengan melemparkan “bola panas” ke tangan para bupati/walikota. Jika akhirnya masyarakat menuntut realisasi pendidikan gratis, yang harus bertanggung jawab adalah kabupaten/kota, bukan provinsi.

BAB III

PENUTUP

Konklusi          

 

Mengingat masih banyaknya komponen biaya pendidikan yang belum teralokasikan dari pemerintah maupun pemerintah daerah, maka peran serta masyarakat sebagaimana disinnyalir dalam Undang-Undang Sisdiknas masih sangat diperlukan untuk mewujudkan sekolah gratis di tanah air. Oleh karena itu, pendidikan gratis yang diprogramkan pemerintah pada saat ini pada hakikatnya merupakan cikal bakal pendidikan gratis di masa yang akan datang atau mungkin lebih tepat disebut sebagai pendidikan murah bagi rakyat. Memang nampaknya para praktisi dan pemerhati pendidikan di tanah air masih perlu bersabar dan tetap terus memperjuangkan pendidikan yang benar-benar gratis di negeri ini. Bahkan, bukan suatu hal yang mustahil pemenuhan biaya pendidikan tidak berhenti pada kategori biaya satuan pendidikan dan  penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan saja, akan tetapi dapat juga memenuhi kategori biaya Pribadi Peserta Didik. Karena kita yakin, bahwa perjuangan yang diupayakan pada hari ini dapat benar-benar terwujud pada generasi yang akan datang. Semoga.

 

 

Daftar Pustaka:

1.       Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional,  Buku Panduan BOS untuk Pendidikan Gratis, Tahun 2009, hal. 4.

2.      Irawan, ade dkk, Mendagangkan Sekolah, Indonesia Corruption Watch, Cet I, Jakarta, 2004

3.       Dr. Gulan Farid Malik, Pedoman Manajemen Madrasah, Yogyakarta: BEP, 2000.

4.      Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd., Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung: CV. Alfabeta, 2000.

5.      Drs. Fatah Syukur, NC., M.Ag., Manajemen Pendidikan Berbasis pada Madrasah, Semarang: al Qalam Press, 2006.

6.      Didik Komaidi, “Manajemen Berbasis Sekolah Era Otonomi Daerah”, dalam Majalah Rindang Nomor 2, tahun XXVI, Juli 2001.

7.       http://www.matadunia.com/m/?m=rubrik&s=pendidikan&id=1243876200

8.      www.kabarindonesia.com



[1] www.kabarindonesia.com


[2] Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional,  Buku Panduan BOS untuk Pendidikan Gratis, Tahun 2009, hal. 4.


[3]  http://www.matadunia.com/m/?m=rubrik&s=pendidikan&id=1243876200


[4] Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, op.cit, hal 8-11


[5] Irawan, ade dkk, Mendagangkan Sekolah, Indonesia Corruption Watch, Cet I, Jakarta, 2004, hal 36


[6] Ibid, hal 8


[7] Didik Komaidi, “Manajemen Berbasis Sekolah Era Otonomi Daerah”, dalam Majalah Rindang Nomor 2, tahun XXVI, Juli 2001.


[8] Dr. Gulan Farid Malik, Pedoman Manajemen Madrasah, Yogyakarta: BEP, 2000


[9] Irawan, ade dkk, op.cit, hal 62


[10] Drs. Fatah Syukur, NC., M.Ag., Manajemen Pendidikan Berbasis pada Madrasah, Semarang: al Qalam Press, 2006, hal 17


[11] Ibid, hal 82


[12]  Irawan, ade dkk, op.cit, hal 82


[13]  Irawan, ade dkk, op.cit. hal 92.


[14] Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd., Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung: CV. Alfabeta, 2000 hal, 59


[15] Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd, ibid, hal. 68.




Leave a Reply.