BAB I

PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalahpun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satupun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele (ringan). Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.

Dalam masalah pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Mulai dari 
bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitupula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam. Begitupula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.

Menikah merupakan jalan yang paling bermanfa'at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah SWT. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia. Nikah mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar'i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan. Melalui perannya bumi ini menjadi semakin semarak.

Dalam pembahasan kali ini, penyusun tidak menguraikan pernikahan secara mendetail, namun hanya sekilas sebagai refleksi dari disyariatkan adanya pernikahan.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Munakahat
Pengertian pernikahan dapat ditinjau dari dua unsur yaitu pengertian menurut bahasa dan pengertian menurut istilah.

Menurut bahasa,  pernikahan adalah 'bersetubuh' dan 'berkumpul' (Taqiyuddin, tt., II, hal. 36). Hal ini senada dengan pendapat Imam Muhammad Bin Isma'il Kahlani As-Shon'ani. Beliau mendefinisikan pernikahan sebagai berikut:

Bersetubuh/berkumpul dan memasukkan dipakai dalam pengertian bersetubuh. (As-Shon'ani, tt., III : 109)

Sedangkan menurut seorang ahli bahasa Indonesia dalam kamusnya menyebutkan pengertian pernikahan sama dengan pengertian pernikahan, karena kata pernikahana berasala dari kata 'nikah' yang berarti 'nikah'. Beliau mengatakan dalam bukunya, bahwa arti nikah adalah : "Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi)." (W.J.S. Poerwadarminta, 1985, hal. 676)

Pengertian pernikahan menurut istilah, dalam hal ini para ahli fiqih memberikan batasan sesuai dengan tujuan peninjauan mereka, antara lain :

  1. Menurut syekh Muhammad As-Syarbini Al-Khotib dalam kitabnya Al-Iqna', menyebutkan : (Aqad (perjanjian) yang dapat membolehkan bersetubuh sebab mengucapkan lafadz 'inkah' atau 'tazwij' atau terjemahnya). (As-Syarbini, tt., II : 115)
  2. Menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar dalam kitabnya Kifayatul-Ahyar, menyebutkan :(…….adalah suatu ungkapan dari aqad yang masyhur yang mempergunakan syarat dan rukun). (Taqiyuddin, tt., II hal. 36)
  3. Menurut abu thoyyib Muhammad Syamsul Haq dalam kitabnya 'Awanul-Ma'bud', Syarah Sunan Abu Dawud, telah dinyatakan :(Aqad antara suami istri yang menghalalkan wathi' (bersetubuh), dan pada hakikatnya aqad itu merupakan majaz dalam persetubuhan). (Abu Thuyyib, tt., II : 39)
Dari beberapa definisi di atas, baik menurut bahasa maupun istilah (syara') terdapat sedikit perbedaan di antara mereka, namun satu sama lainnya saling melengkapi dan menyempurnakan jika kita ambil kesimpulan sementara di antar definisi-definisi di atas.

Dan dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa pernikahan adalah aqad (perjanjian suci) yang menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahromnya, dimana hal ini merupakan kebutuhan biologis manusia untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani manusia yang bertujuan membentuk keluraga bahagia dan sejahtera serta melanjutkan keturunan sebagai perwjudan melaksanakan dan mencontoh sunnah Nabi SAW.

Dengan berbagai macam pengertian diatas, sudah banyak dalil-dalil yang menganjurkan pernikahan bagi manusia sebagaimana firman Allah dalam (Q.S. Az-Zariyat (41) : 49), (Q.S. An-Najm (53) :45), (Q.S. An-Nisa (4) : 1) dan (Q.S. Ar-Rum (30) : 21).

 

  1. Tujuan dan Hikmah Nikah
Menurut fitrahnya, manusia dilengkapi Tuhan dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu, Allah menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut yang sesuai derajat kemanusiaan. Akan tetapi pernikahan tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menunaikan hasrat biologis tersebut. Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :

1.      Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.

2.      Untuk membentengi ahlak yang luhur

Sasaran utama dari disyari'atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi)

3.      Untuk menegakkan rumah tangga yang islami

Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah: "Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim". (Al-Baqarah: 229)

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas: "Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dinikahkan dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk nikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui". (Al-Baqarah: 230)

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu: (a) sesuai kafa'ah; dan (b) shalih dan shalihah.

4.      Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah

Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai bersetubuh (berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!." Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? "Jawab para shahabat : "Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!". (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih).

5.      Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah

Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Allah berfirman: "Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?" (An-Nahl : 72).

Yang tak kalah pentingnya, dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas yaitu mencetak anak yang shalih dan Shalihah serta bertaqwa kepada Allah SWT. Keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan tarbiyah Islam (pendidikan Islam) yang benar. Disebutkan demikian karena banyak "Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan metodanya tidak Islami. Sehingga banyak terlihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami sebagai akibat pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Islam memandang bahwa pembentukan keluarga merupakan salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

  1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
  2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa atau menyehatkan mental (QS. Ar Ruum : 21)
  3.  Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72). Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
  4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
    Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)
  1. Visi Islam tentang pernikahan dan keluarga
Visi Rasulullah saw tentang keluarga adalah “baiti jannati”. Sebuah keluarga akan menjadi “surga kecil” jika ia memenuhi empat fungsi berikut :

Fungsi Pertama : FUNGSI FISIOLOGIS

Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :

Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.

Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.

Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

Fungsi Kedua : FUNGSI PSIKOLOGIS

Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :

1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.

2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.

3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.

4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.


Fungsi Ketiga : FUNGSI SOSIOLOGIS

Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :

1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.

2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.


Fungsi Keempat : FUNGSI DA’WAH

Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :

1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.

2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.

3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.

4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan.

  1. Hukum Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan Allah SWT dan Nabi Muhammad saw. Banyak perintah Allah dalam Al-quran agar melaksanakan pernikahan.

Firman Allah SWT

“Dan nikahlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yanglayak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.(Q.S. An-Nur (24) : 32)

 

Dalam pertemuan sebelumnya, kita telah membahas kajian tentang anjuran untuk menikah. Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.

Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib

Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya QS. An-Nur : 32.

2. Pernikahan Yang Sunnah

Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

3. Pernikahan Yang Haram

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh

Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah. Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

 

5. Pernikahan Yang Mubah

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah

E. Rukun Munakahat

Rukun adalah unsur-unsur yang harus ada untuk dapat terjadinya suatu pernikahan. Rukun pernikahan terdiri dari calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab dan kabul.

  1. Ada calon suami, syarat: laki-laki, dewasa, islam, kemauan sendiri, tidak sedang ihram, haji atau umroh, dan bukan muhrimnya.
  2. Ada calon istri, syarat: perempuan, cukup umur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, bukan muhrim, dan tidak ihram haji atau umroh.
  3. Ada wali nikah
Wali nikah adalah orang yang mengijinkan pernikahan.

Macam-macam wali nikah dapat dibagi menjadi 2,yaitu:

  1. Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun urut-urutan wali nasab sebagai berikut.
Ayah kandung

Kakek(ayah dari ayah)

Saudara laki-laki sekandung.

Saudara laki-laki seayah.

Saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah.

  1. Wali hakim, yaitu kepala Negara yang beragama islam,menteri agama,kepala KUA. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila:
§  Wali nasab benar-benar tidak ada, sedang ihram, haji atau umroh, menolak sebagai wali, masuk penjara dan hilang.

§  Wali yang lebih dekat tidak memenuhi syarat, berpergian jauh, tidak memberi kuasa terhadap wali nasab, dan wali yang lebih jauh tidak ada.

  1. Ada saksi, syarat: islam,laki-laki, dewasa, berakal sehat, dapat berbicara, mendengar, dan melihat, adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
  2. Ada kata-kata ijab dan qabul.
Ijab, artinya ucapan wali dari pihak mempelai wanita, sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.

Qabul, artinya ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Alam ijab qabul,suami wajib member mahar(mas nikah).

F. Syarat-syarat Munakahat

Dalam agama Islam, syarat pernikahan adalah :

1. Persetujuan kedua belah pihak,

2. Mahar (mas nikah),

3. Tidak boleh melanggar larangan-larangan pernikahan.

Bila syarat pernikahan tak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

 

Muhrim

Menurut bahasa, muhrim artinya diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim artinya wanita yang haram dinikahi. Sebab-sebab wanita haram dinikahi, karena:

Keturunan

§  Ibu kandung

§  Anak kandung

§  Saudara perempuan dari bapak

§  Saudara perempuan dari saudara laki-laki.

§  Saudara perempuan dari saudara perempuan.

Hubungan sesusuan

§  Ibu yang menyusui

§  Saudara perempuan sesusuan

Pernikahan

§  Ibu dari istri(mertua)

§  Anak tiri

§  Ibu tiri(istri dari ayah)

Allah berfirman yang artinya: dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi ayahmu. (QS.An-Nissa:22)

§  Menantu (istri dari anak laki-laki)

§  Mempunyai pertalian muhrim dengan istri.

G. Kewajiban dan Hak Suami dan Istri

1. Kewajiban Suami

  • Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal.
  • Berlaku adil, sabar terhadap istri dan anak-anaknya.
  • Memberi penuh perhatian terhadap istri.
  • Hormat dan bersikap baik kapada keluarga istri.
2. Kewajiban Istri

  • Taat kepada suami sesuai dengan ajaran Islam.
  • Menerima dan menghormati pemberian suami sesuai kemampuannya.
  • Memelihara diri kehormatan dan harta benda suami.
  • Memelihara, mengasuh, mendidik anak-anak agar menjadi saleh/saleha.
  • Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
  • Hormat kepada suami dan keluarganya.
3. Hak Suami dari Istri

§  Mendapat penghormatan dan kasih sayang.

§  Mendapat pelayanan yang menyenangkan.

§  Mendapat dorongan dan bantuan dari istri.

§  Memperoleh keturunan dari istri.

§  Memperoleh kebahagiaan dari istri.

4. Hak Istri dari Suami

§  Memperoleh nafkah baik lahir dan batin.

§  Memperoleh perlindungan dari suami.

§  Memperoleh ketenangan dan kedamaian dari suami.

§  Memperoleh cinta kasih dan sayang.

§  Memperoleh kehangatan dan kebahagiaan dari suami.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan:

Munakahat merupakan pernikahan yang dilakukan manusia untuk melakukan kewajibannya kepada Allah dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Oleh karena itu, manusia diciptakan secara berpasang-pasangan. Allah pun menganjurkan syarat-syarat, rukun, hak dan kewajiban serta berbagai macam hokum dalam pernikahan.

Selain itu, Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya. Diantara hikmah tersebut diantaranya adalah: Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi, Untuk membentengi ahlak yang luhur, Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah, Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah, Sarana pemenuh kebutuhan biologis, Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa atau menyehatkan mental dan lain sebagainya.

Dengan berbagai uraian pembahasan diatas, harapannya dapat mengetahui peranan pernikahan dan fungsinya dalam suatu komunitas masyarakat atau minimal keluarga.

 

Daftar pustaka:

1.       Mahmud, Abdul Halim, Sil silah Tarbiyah Al Islamiyah fi Al Qur’an,, ( Kairo: Mathabi’ Dar ath Thiba’ah wa an Nasyr, 1994) Cet. I.

2.       Matta, M. Anis, Membentuk Karakter Secara Islam, Cet III, Al-I’thisom Cahaya Umat, Jakarta, 2003.

3.       Al Qosam, Abdul Malik, Husnul Al Hulqi, Islamichouse.com.

4.       Rif’at Syauqi Nawawi, Konsep Manusia Menurut al-Qur’an dalam Metodologi Psikologi Islami, Ed. Rendra (Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2000).

5.       Aisyah Bintu Syati, Manusia dalam Perspektif al-Qur-an terj. Ali Zawawi (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999)

6.       Drs. H. Hakim, Rohmat, Hukum Perkawinan Islam, Cet I, Pustaka Setia,Bandung, 2000.

Jamaludin
11/29/2019 04:00:18 pm

Sangat bermanfaat ilmunya. Kami tunggu menteri kainnya

Reply



Leave a Reply.