A. PENDAHULUAN

Al-Qur’an adalah firman Allah (Kalamullah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dengan menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah metode untuk menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam lafazh-lafazh kitab suci tersebut. Metode itu dikenal dalam tradisi Islam dengan tafsir, sebuah metode kajian yang bertujuan untuk memahami ayat-ayat Al-Qur'an. Bidang  kajian tafsir adalah makna lafazh Al-Qur’an, sementara Al-Qur’an sendiri adalah kitab tasyrî’ yang berbahasa Arab, maka metode tafsir tidak dapat dipisahkan dari sumber bahasa dan syari’at.

Di samping itu, lafazh Al-Qur'an terkadang diungkapkan secara tersirat (implisit) dan tidak tersurat (eksplisit), atau diisyaratkan terutama dalam ayat-ayat Mutasyabihat, sehingga maknanya 
tersembunyi di bawah permukaan lafazh. Makna tersebut dapat ditemukan dengan menggunakan metode lain yaitu ta'wil, sebuah metode untuk menemukan makna batin (esoteris) dalam pengungkapan teks. Jadi, ta'wil dapat berarti pendalaman makna (intensification of meaning) dari tafsir. Seperti firman Allah "Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati" (Al-An'am: 95), jika yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah mengeluarkan burung dari telur, maka itulah tafsir. Tetapi jika yang dimaksud adalah mengeluarkan orang beriman dari orang kafir, atau orang berilmu dari orang yang bodoh, maka itulah ta'wil.

Dewasa ini, muncul anggapan bahwa ta'wil adalah hermeneutika Islam, seiring dengan maraknya upaya-upaya untuk mengaplikasikan hermeneutika sebagai metode baru dalam kajian Al-Qur'an menggantikan metode yang telah dirumuskan oleh para ulama. Terbukti dengan banyaknya para pemikir muslim kontemporer yang mengusung metode hermeneutika dalam kajian Al-Qur'an, seperti Nasr Hamid Abu Zaid, Mohammed Arkoun, Mohammed Shahrour, Hassan Hanafi, Farid Esack, dan Fazlur Rahman.

Ta'wil berbeda dengan hermeneutika, karena ta'wil harus berdasarkan dengan tafsir, dan tafsir berdiri di atas lafazh harfiah Al-Qur'an. Perbedaan yang lain,  orientasi ta'wil adalah penetapan makna, sedangkan orientasi hermeneutika adalah pemahaman yang berubah-ubah dan nisbi mengikuti pergerakan manusianya. Selain itu, dari latar belakang historisnya, metode hermeneutika lahir dari rahim tradisi Barat yang memiliki sejumlah masalah dengan teks-teks kitab suci mereka.

Dari pemaparan di atas, kiranya sangat urgen untuk mengkaji lebih dalam tentang metode ta'wil yang merupakan warisan kekayaan khazanah tradisi Islam yang dianggap identik dengan hermeneutika. Tulisan ini akan membahas tentang konsep ta'wil; definisinya, kaitannya dengan makna, ruang lingkup ta'wil, dan kaidah-kaidah dalam ta'wil.  

 B. DEFINISI TA'WIL

1.    Menurut Bahasa

Secara etimologi, ta'wil berasal dari kata آلَ  يَؤُوْلُ  أَوْلٌ ((الأَوْلُ yang artinya الرجوع (kembali) dan العاقبة (akibat atau pahala), seperti firman Allah dalam QS. An-Nisa': 59 dan hadith من صام الدهر فلا صام ولا آل (Barangsiapa yang berpuasa sepanjang masa, maka berarti ia tidak berpuasa dan tidak ada balasannya). Sedangkan isim makan dan zamannya adalah موئلا atau الموئل yang berarti المرجع tempat kembali, seperti dalam QS. Al-Kahfi: 58. Ada juga yang mengatakan bahwa kata " أَوَّلَ " yang berarti   الرجوع   إليه و يعتمد عليه(kembali dan bersandar kepadanya), juga memberi pengertian unggul dan memiliki pengikut, seperti dalam firman Allah QS. At-Taubah:108 dan Al-An'am: 163. Kata أَوَّلَ digunakan karena sesudahnya kembali dan bersandar kepadanya.

 2.    Menurut Istilah

Sedangkan dalam terminologi Islam, Ibnu Manzhur menyebutkan dua pengertian ta'wil secara istilah dalam Lisan Al-Arab; pertama, ta'wil adalah sinonim (muradhif) dari tafsir. Kedua, ta'wil adalah memindahkan makna zhahir dari tempat aslinya kepada makna lain karena ada dalil.

Al-Jurjani dalam kamus istilahnya yang terkenal At-Ta'rifat, menyatakan "Ta'wil secara bahasa bermakna kembali, sedangkan secara istilah bermakna mengalihkan lafazh dari maknanya yang zhahir kepada makna lain (batin) yang terkandung di dalamnya, apabila makna yang lain itu sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah".

 Ibnu Al-Jawzi dalam bukunya Al-Idhah li Qawanin Al-Istilah mengatakan bahwa, "Ta'wil adalah mengalihkan lafazh ambigu (muhtamal) dari maknanya yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena adanya dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh pembicara adalah makna yang lemah".

Imam Haramain Al-Juwaini dalam bukunya Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqh berkata, "Ta'wil adalah mengalihkan lafazh dari makna zhahir kepada makna yang dimaksud (esoteris) dalam pandangan penta'wil".

Abu Hamid Al-Ghazali dalam bukunya Al-Mustashfa Min Ilmi Al-Ushul mengatakan, "Ta'wil adalah sebuah ungkapan (istilah) tentang pengambilan makna dari lafazh yang ambigu (muhtamal) dengan didukung dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafazh zhahir.

Abu Al-Hasan Al-Amidi Rahimahullah salah seorang ulama ushul dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam mengatakan, "Ta'wil adalah mengalihkan lafazh yang muhtamal  dari makna zhahirnya berdasarkan dalil yang menguatkannya".

3.    Ta'wil dalam Al-Qur'an

Kata ta'wil dalam Al-Qur'an disebutkan sebanyak 17 kali. Dari penggunaan kata ta'wil dalam ayat-ayat tersebut, dapat klasifikasikan menjadi tiga macam pengertian;

a.     Ta'wil li al-qaul (ta'wil perkataan)

Berarti makna sebuah perkataan dan hakekat yang dimaksudkan. Dalam bahasa Arab, perkataan terbagi menjadi dua; yaitu insya' dan khabar, bagian utama dari insya' adalah amr (perintah). Oleh karenanya, ta'wil dalam hal ini memiliki dua pengertian;

          Ta'wil Amr yaitu dengan mengerjakan apa yang diperintahkan, contohnya hadith riwayat Aisyah Radhiyallah 'anha seperti yang telah disebutkan di atas.

          Ta'wil Ikhbar yaitu terjadinya suatu peristiwa sebagaimana yang dikabarkan, seperti firman Allah QS. Al-A'raf : 53. Allah mengabarkan akan datangnya hari kiamat, sedangkan manusia menunggu ta'wil (terjadinya) yang dikabarkan Al-Qur'an.

b.     Ta'wil li al-fi'l (ta'wil perbuatan)

Seperti apa yang dikatakan oleh sahabat Nabi Musa 'Alaihissalam setelah melubangi perahu tanpa seizin pemiliknya, membunuh seorang anak, dan menegakkan kembali bangunan roboh, dalam QS. Al-Kahfi: 82.

c.     Ta'wil li ar-ru'ya (ta'wil mimpi)

Ta'wil li ar-ru'ya atau ta'wil al-ahadith (ta'wil mimpi), seperti perkatan Nabi Ya'qub kepada putranya Nabi Yusuf 'Alaihimassalam dalam QS. Yusuf : 6, dan sebaliknya pada ayat: 100.

 E. DALIL-DALIL TA'WIL

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa ta'wil adalah mengalihkan lafazh dari makna zhahirnya (makna rajih) kepada makna esoteris (makna marjuh) berdasarkan dalil (qarinah). Para ulama menjadikan adanya dalil sebagai syarat utama dalam melakukan ta'wil. Adanya dalil shahih yang menguatkan merupakan ciri ta'wil yang shahih, sedangkan tanpa dalil adalah ta'wil yang batil dan mengikuti hawa nafsu. Menurut para ulama, ada bentuk dalil-dalil yang digunakan untuk merajihkan makna esoteris (makna marjuh) dari pada makna zhahir.

1.     Nash Al-Qur'an dan As-Sunnah; seperti firman Allah tentang keharaman bangkai (hewan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah) dalam QS. Al-Maidah: 3). Ayat ini menerangkan keharaman segala sesuatu dari bangkai, termasuk kulitnya. Namun ada hadith bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat tentang kambing milik Maimunah Radhiyallah 'anha yang mati yang akan dibuang, "Kenapa kalian tidak mengambil kulitnya kemudian kalian samak dan manfaatkan?", para sahabat menjawab, "Tapi ini bangkai?", beliau menjawab, "Yang diharamkan dari bangkai hanyalah memakannya". Dalil dari hadith ini mengalihkan sebuah lafazh dari makna zhahirnya.

2.     Ijma'; seperti firman Allah dalam QS.Al-Jumu'ah: 9, secara zhahir ayat ini berlaku kepada semua orang beriman baik laki-laki, perempuan, orang yang merdeka, budak, maupun anak-anak. Tetapi ijma' mengecualikan anak-anak yang belum baligh.

3.     Qiyas; diantara para ulama ada yang mensyaratkan harus dengan qiyas jaliy, seperti qiyas budak laki-laki pada budak perempuan dalam hal pembebasannya, sedangkan qiyas fariq tidak berlaku.

4.     Hikmah Tasyri' dan kaidah-kaidah dasar syari'at; seperti kewajiban zakat dari empat puluh ekor kambing dengan satu ekor (فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ). Menurut ulama Syafi'iyah, membayar dengan seekor kambing sesuai dengan zhahir lafazh hadith dan tidak boleh menggantinya dengan uang (ikhraj al-qiymah) karena lafazhnya jelas, khusus, dan qath'i. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, boleh menggantinya dengan uang (ikhraj al-qiymah) karena hikmah dari mengeluarkan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang-orang faqir dan uang lebih bermanfaat untuk mencukupi segala kebutuhan mereka serta lebih sesuai dengan keinginan syari'at.

 F. BENTUK-BENTUK TA'WIL

Para ulama ushul merupakan kelompok yang paling mendalami kajian ayat-ayat Al-Qur'an, bila dibandingkan dengan kelompok disiplin ilmu lainnya. Hal itu mereka lakukan untuk kepentingan pengambilan hukum (istimbath al-ahkam). Sehingga kajian para ulama ushul merupakan kelanjutan dari kajian para ulama bahasa dan hadith. Dari pendalaman kajian tersebut, mereka menemukan beberapa bentuk ta'wil, diantaranya mengkhususkan lafazh yang umum (takhshish al-umum), membatasi lafazh yang mutlak (taqyid al-muthlaq), mengalihkan lafazh dari maknanya yang hakiki kepada yang majazi, atau dari makanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunnah.

1.     Mengalihkan lafazh dari maknanya yang umum kepada yang khusus, dalam bahasa ushul disebut takhshish al-umum (تخصيص العموم). Seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 228, yang menerangkan bahwa wanita yang dithalaq oleh suaminya harus menjalani iddah (masa tunggu)  selama tiga kali masa haidh atau masa suci (thalathah quru'). Ayat ini berlaku umum, baik istri yang sudah digauli maupun belum, haidh, monopouse, atau dalam kondisi hamil. Kemudian ayat ini ditakhshish dengan ayat yang lain dalam QS.Al-Ahzab:49, yang menerangkan bahwa wanita yang belum digauli tidak memiliki iddah (masa tunggu).

2.     Mengalihkan lafazh dari maknanya yang mutlak (muthlaq) kepada yang terbatas (muqayyad), dalam bahasa ushul disebut taqyid al-muthlaq (تقييد المطلق). Seperti firman Allah tentang haramnya darah dalam QS. Al-Maidah:3, menggunakan lafazh mutlak (muthlaq) kemudian dibatasi (taqyid) dengan kata "mengalir" (masfuhan) dalam ayat yang lain yaitu QS.Al-An'am: 145, sehingga yang diharamkan adalah darah yang mengalir.

3.     Mengalihkan lafazh dari maknanya yang hakiki kepada yang majazi. Seperti pada firman Allah dalam QS.An-Nisa': 2 yang menerangkan untuk menyerahkan harta-harta milik anak yatim, yaitu anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya sebelum mereka baligh. Ayat ini bertentangan dengan ayat berikutnya QS.An-Nisa': 6 yang menerangkan untuk menyerahkan harta-harta milik anak yatim pada saat mereka telah baligh dan dewasa. Dengan ayat kedua ini, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan lafazh yatim pada ayat yang pertama bukan makna hakiki (anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya sebelum mereka baligh) tapi makna majazi yaitu ketika mereka telah baligh dan dewasa.

4.     Mengalihkan lafazh dari maknanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunnah. Seperti perintah untuk mencatat hutang piutang dalam QS. Al-Baqarah: 282 yang bermakna wajib, kemudian ada dalil (qarinah) dalam ayat lain yang yang mengalihkannya menjadi sunnah yaitu pada ayat selanjutnya QS. Al-Baqarah: 283. 

G. RUANG LINGKUP TA'WIL

Allah Azza wa Jalla menurunkan Al-Qur'an dengan dua macam ayat; muhkamat dan mutasyabihat. Ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas maksud dan maknanya. Sedangkan mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali sesudah diselidiki secara mendalam atau ayat-ayat yang pengertiannya hanya Allah yang mengetahui seperti ayat-ayat yang berhubungan dengan perkara-perkara gaib misalnya ayat-ayat yang mengenai hari kiamat, surga, neraka dan lain-lain. Secara umum, ayat-ayat mutasyabihat merupakan objek kajian ta'wil (majaal al-ta'wil).

Ash-Shaukani dalam Irsyadul Fuhul menjelaskan bahwa ada dua ruang lingkup ta'wil (majaal al-ta'wil); Pertama, kebanyakan dalam masalah-masalah furu', yakni dalam nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum syariah. Ta'wil dalam ruang lingkup ini tidak diperselisihkan lagi mengenai bolehnya di kalangan ulama. Kedua, dalam masalah-masalah ushul, yakni nash-nash yang berkaitan dengan masalah aqidah. Seperti, nash tentang sifat-sifat Allah Azza wa Jalla, bahwa Allah memiliki tangan, wajah, dan sebagainya. Selain itu, termasuk juga huruf muqattha'ah di permulaan surat-surat.

1.    Ta'wil dalam masalah furu'

Nash-nash hukum syariat (taklifi) merupakan lahan yang subur bagi ta'wil, karena banyak mengandung lafazh ambigu (muhtamal) yang juga menjadi lahan untuk berijtihad. Selain itu, keinginan untuk memahami nash syar'i memicu para ulama untuk melakukan ta'wil. Kendati demikian, ta'wil tidak berlaku pada nash-nash qath'i dan muhkam yang hanya memiliki satu makna dan makna yang dimaksud oleh syari'ah sudah jelas. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan tidak ada ijtihad jika ada nash yang qath'i, mufassar, dan muhkam. Seperti bagian-bagian dalam warisan dan hukuman (had) yang disebutkan dalam nash-nash syar'i terhadap pelaku perbuatan dosa-dosa besar.

            Menurut ulama Hanifiyah, yang menjadi objek ta'wil adalah an-nash dan azh-zhahir. Meskipun jelas, namun tidak menutup adanya kemungkinan (ihtimal) makna lain, sehingga menuntut adanya tarjih di antara makna-makna yang ada oleh seorang mujtahid dengan berlandaskan pada dalil. Selain an-nash dan azh-zhahir, termasuk juga lafazh yang mujmal (global) jika belum diperjelas (ditafsir). Seperti hukum mengusap kepala yang kadarnya masih mujmal, meskipun maknanya jelas akan tetapi hal ini membuka ruang untuk ta'wil dalam hal kadarnya. Oleh karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang huruf ba' dalam firman Allah (وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ).  Jika nash ayat yang mujmal ini diperjelas (ditafsir) niscaya tidak akan ada ta'wil di dalamnya.

Ta'wil tidak dapat dilakukan pada lafazh yang khafi karena meskipun tersembunyi tapi maknanya jelas. Begitu juga pada lafazh musytarak, meskipun memiliki banyak makna, namun maknanya dapat diketahui dengan adanya indikasi (qarinah) di luar lafazh dan bukan mengalihkan lafazh dari maknanya yang kuat (rajih) kepada yang lemah (marjuh), bukan dengan pendekatan ushul fiqh tapi pendekatan bahasa.

Jadi, nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah yang memiliki derajat qath'i ad-dilalah tidak bisa dita'wil karena lafazhnya jelas dan hanya memiliki satu makna, seperti nash tentang masalah ushul, perkara-perkara yang merupakan aksioma keagamaan (ma'lum min ad-din bi adh-dharurah), atau lafazh yang mujmal tapi diperjelas (ditafsir) seperti shalat, zakat, shiyam, haji yang dijelaskan oleh As-Sunnah.

Sedangkan dalam hermeneutika tidak ada klasifikasi teks, semua teks sama dan semua teks dapat ditafsirkan dengan metode hermeneutika. Jika hermeneutika diterapkan kepada Al-Qur'an, maka yang muhkamat menjadi mutasyabihat, ushul menjadi furu', thawabit menjadi mutaghayyirat, qath'i dilalah menjadi zhanniy dilalah, dan yang ma'lum menjadi majhul.

 

2.    Takwil dalam masalah ushul

Objek kajian ta'wil (majaal al-ta'wil) dalam masalah ushul kebanyakan dalam masalah asma' dan sifat Allah Ta'ala. Dalam hal ini, Asy-Syaukani menyebutkan tiga madzhab; Madzhab Pertama, berpendapat nash tidak boleh dita'wil dan harus dipahami secara zhahirnya. Inilah pendapat Musyabbihah (golongan yang menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk). Madzhab Kedua, berpendapat nash aqidah ada ta'wilnya, tetapi yang tahu ta'wilnya hanya Allah saja (QS Ali ’Imran :7). Jadi, nash tidak boleh dita'wilkan untuk tetap memurnikan aqidah dari tasybih (menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk) dan ta'thil (meniadakan sifat-sifat Allah). Madzhab Ketiga, berpendapat nash aqidah boleh dita'wilkan.

H. KAIDAH-KAIDAH DALAM TA'WIL

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa ta'wil harus berdasarkan dengan dalil (qarinah) yang kuat, karena merupakan syarat utama sebagai ta'wil yang shahih, jika tidak berdasarkan pada dalil yang shahih maka ta'wil tersebut adalah ta'wil batil dan mengikuti hawa nafsu. Selain itu, sebelum melakukan ta'wil seorang muawwil juga harus memperhatikan makna zhahir lafazh terlebih dahulu atau tafsir terlebih dahulu. Hal ini dikuatkan oleh pendapat Az-Zarkasyi bahwa "Lâ mathmaha fi al-wushul ila al-bâthin qabla ihkâm al-zhâhir", tidak ada harapan sampai kepada makna batin teks sebelum meraih makna zhahirnya.

Dalam masalah ini, para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah ta'wil selain yang disebutkan di atas, di antaranya sebagai berikut;

1.     Adanya pertentangan antara dua dalil yang shahih, jika salah satunya lemah maka yang diambil adalah yang shahih dan tidak ada ta'wil. Seperti antara QS.An-Nisa': 2 dan ayat 6. Pada ayat yang pertama, Allah memerintahkan untuk memberikan harta anak yatim (mutlak), yaitu orang yang ditinggal mati oleh bapaknya sebelum usia baligh. Akan tetapi makna ayat ini bertentangan dengan ayat yang kedua yang bermakna perintah untuk memberikan harta anak yatim ketika sudah usia baligh. Maka, kata yatim pada ayat pertama harus dita'wil dengan mengalihkan maknanya dari makna hakiki kepada makna majazi.

2.     Ta'wil tidak boleh menggugurkan nash syar'i lainnya, karena ta'wil merupakan salah satu metode ijtihad yang bersifat zhanni sedangkan nash yang bersifat zhanni tidak bisa mengalahkan nash yang bersifat qath'iy. Seperti QS. Al-Maidah: 6 (وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ) kemudian dibaca kasrah (أَرْجُلِكُمْ) oleh kalangan Syi'ah, mereka memilih kasrah bukan fathah dengan alasan athaf. Hal ini akan berimplikasi kepada pemahaman ayat, bolehnya (cukupnya) mengusap kaki dalam wudhu. Pemahaman ini akan berdampak negatif kepada dua hal; pertama, menggugurkan hadith-hadith shahih yang memerintahkan untuk membasuh kaki. Kedua, lazimnya mengusap kaki hanya sebatas mata kaki. Sehingga pembatasan (qaid) pada mata kaki menjadi tidak berguna. Padahal kerancuan makna dalam kalamullah mustahil terjadi.

3.     Lafazh yang ingin dita'wil adalah lafazh ambigu dan bisa dita'wil. Menurut kalangan Hanafiyah, lafazh yang ingin dita'wil harus lafazh nash dan zhahir. Misalkan, lafazhnya adalah lafazh umum yang dapat dikhususkan (ditakhshish), atau lafazh mutlak yang dapat diberi batasan (taqyid), atau lafazh bermakna hakiki yang dapat diartikan secara makna metaforis (majazi), dan sebagainya. Maka, jika ta'wil dilakukan pada nash khusus (bukan nash umum), tidak diterima.

4.     Ta'wil (mengalihkan lafazh dari makna zhahir kepada makna batin) harus berdasarkan pada dalil yang shahih dan dalil makna batin harus lebih kuat dari pada makna zhahir. Misalkan mengkhususkan nash umum berdasarkan dalil pengkhusus (takhshish), atau memberikan batasan (taqyid) pada nash mutlak berdasarkan dalil yang memberikan batasan (mentaqyid). Maka, ta'wil yang tanpa dalil, atau dengan dalil tapi dalilnya lemah (marjuh), atau sederajat kekuatannya (musawi) dengan lafazh yang dita'wil, tidak diterima.

5.     Orang yang hendak melakukan ta'wil, haruslah berkualifikasi mujtahid yang memiliki bekal ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu syar'i. Orang yang tidak memiliki kualifikasi tersebut dilarang melakukannya karena akan terjatuh pada perbuatan yang dilarang yaitu mengucapkan sesuatu tanpa ilmu.

6.     Ta'wil yang dihasilkan harus sesuai dengan makna bahasa Arab, makna syar'i, atau makna urf (kebiasaan orang Arab).  Misalnya, menakwil quru` (QS. Al-Baqarah: 228) dengan arti haid atau suci adalah ta'wil sahih, karena sesuai dengan makna bahasa Arab untuk quru`. Ta'wil yang tidak sesuai makna bahasa, syar'i, atau urf, tidak diterima.

7.     Jika ta'wil dengan qiyas maka, hendaknya menggunakan qiyas jaliy menurut ulama Syafi'iyah. Bagi mereka, dalam qiyas jaliy telah diketahui secara pasti bahwa tidak ada sisi perbedaan (i'tibar al-fariq) antara far' dan ashl, seperti qiyas antara hamba sahaya laki-laki (al-'abd) dengan hamba sahaya perempuan (al-amah) dalam hukum perbudakan. Sedangkan qiyas khafiy, masih dugaan bukan keyakinan dalam hal tidak adanya sisi perbedaan (i'tibar al-fariq) antara far' dan ashl, seperti qiyas antara anggur dengan khamr ketika diminum dalam jumlah yang sedikit. Karena mungkin khamr memiliki kelebihan (lebih keras) bila dibandingkan dengan anggur.

Selain menetapkan aturan dalam menta'wil, para ulama juga menetapkan beberapa persyaratan bagi orang yang ingin melakukan ta'wil terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dengan kriteria yang cukup ketat, yang juga merupakan kriteria bagi seorang mujtahid dan mufassir;

1.     Memiliki ilmu tentang Al-Qur'an; mengetahui dan mengusai ayat-ayat Al-Qur'an terutama ayat-ayat hukum dan tidak disyaratkan harus menghafalnya.

2.     Memiliki ilmu tentang As-Sunnah; mengetahui dan mengusai hadith-hadith hukum dan mampu menyebutkannya, serta membedakannya mana yang shahih dan mana yang dhaif, mengetahui nasikh dan mansukh, mengetahui ijma', dan perbedaan-perbedaan pendapat para ulama.

3.     Mengusai ilmu ushul fiqh sebagai modal ijtihad.

4.     Mengusai bahasa Arab dengan baik dan mengetahui makna-makna dari setiap katanya, karena ta'wil-ta'wil batil kebanyakan berasal dari orang ajam yang tidak mengusai bahasa Arab.

5.     Mengetahui maqashid shari'ah dengan baik.

6.     Beraqidah yang lurus, terpercaya, dan wara'.

I. KESIMPULAN

            Beberapa poin yang perlu diperhatikan dari uraian di atas adalah bahwa ta'wil pada masa salaf merupakan sinonim dari tafsir, kemudian istilah ta'wil mengalami perubahan definisi pada masa khalaf yaitu mengalihkan lafazh dari maknanya yang kuat kepada makna yang lemah karena ada indikasi (qarinah) kuat yang menunjukkan hal itu. Indikasi (qarinah) dalam pengalihan makna lafazh tersebut berupa dalil-dalil syar'i dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', Qiyas, dan kaidah-kaidah dasar syari'ah.

Ta'wil memiliki kaitan yang cukup erat dengan tafsir. Ta'wil merupakan pendalaman makna (intensification of meaning) dari tafsir. Ruang lingkup ta'wil lebih dalam dari pada tafsir; tafsir mengungkap makna suatu lafazh yang tersembunyi dan hanya memiliki satu makna, sedangkan ta'wil memilih makna dari sebuah lafazh yang ambigu yang memiliki beberapa makna berdasarkan qarinah. Terkadang ta'wil juga mengungkap makna yang tidak bisa diungkap tafsir. Para ulama juga telah membagi ruang lingkup tafsir dan ta'wil, ruang lingkup ta'wil lebih dalam dan lebih sulit dari pada ruang lingkup tafsir. Dalam kajian ilmu tafsir, nash dan zhahir adalah bagian dari pembahasan tafsir, sedangkan yang terdalam; muawwal, dalalah iqtidha', dan dalalah isharah adalah bagian dari pembahasan ta'wil. Sedangkan dalam kajian ushul fiqh, yang menjadi objek ta'wil adalah an-nash dan azh-zhahir. Sedangkan mufassar dan muhkam adalah bagian tafsir.

Ta'wil memiliki tiga macam; pertama, ta'wil yang dekat seperti lafazh idza kuntum ila ash-shalah yang dita'wilkan dengan ketika hendak melaksanakan shalat. Kedua, ta'wil yang jauh seperti hadith Ghailan Ath-Thaqafi yang dita'wilkan oleh ulama Hanafiyah dengan perintah untuk menikahi empat orang wanita tersebut dengan akad baru karena mereka membedakan pernikahan kafir dan Islam. Ketiga, Ta'wil batil yaitu mengalihkan kepada makna yang tidak terkandung dalam lafazh. Seperti firman Allah aw aakharaani min ghairikum (atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu) dita'wilkan oleh Rafidhah dengan selain kabilah kalian.

Dalam masalah ta'wil, para ulama ushul merupakan kelompok yang paling mendalami kajian ayat-ayat Al-Qur'an untuk kepentingan istimbath al-ahkam. Sehingga kajian para ulama ushul merupakan kelanjutan dari kajian para ulama bahasa dan hadith. Dari pendalaman kajian tersebut, mereka menemukan beberapa bentuk ta'wil, diantaranya mengkhususkan lafazh yang bersifat umum (takhshish al-umum), membatasi lafazh yang mutlak (taqyid al-muthlaq), mengalihkan lafazh dari maknanya yang hakiki kepada yang majazi, atau dari makanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunnah. Para ulama ushul juga yang membuat kaidah-kaidah ta'wil di antaranya; orang yang melakukan ta'wil harus memiliki kriteria seorang mujtahid, harus berdasarkan pada dalil yang shahih, dan tidak bertentangan dengan nash yang lain. 

Kaidah-kaidah ta'wil yang dibuat oleh para ulama dan konsep pengalihan makna dalam ta'wil ini merupakan perbedaan yang sangat mendasar antara ta'wil dan hermeneutika. Dalam hermeneutika seseorang tidak terikat dengan makna istilah-istilah syar'i, tidak perlu menggunakan dalil-dalil syar'i, tidak memperhatikan apakah hasil penafsiran tersebut sesuai dengan nash-nash syar'i yang lain atau bertentangan, dan tidak memperhatikan orang yang melakukannya apakah memiliki kemampuan atau tidak. Dengan demikian, hasil penafsiran dalam hermeneutika menjadi bias dan relatif tergantung kepada orang yang melakukan penafsiran.

Daftar Pustaka

Ash-Shuyuthi, Jalaluddin. Al-Itqan fi Ulum Al-Qur'an, (Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2008).

As-Sarkhasi, Ahmad bin Abu Sahl. Ushul As-Sarkhasi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, 1993).

As-Subki, Abdul Wahhab bin Ali. Jam'u Al-Jawami' fi Ushul Al-Fiqh, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, 2003).

Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat, (Khubar: Dar Ibnu Affan, 1997).

Az-Zarkasyi, Muhammad bin Abdullah. Al-Burhan fi Ulum Al-Qur'an, (Kairo: Dar Al-Hadith, 2006).

Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul Al-Fiqih Al-Islami, (Dar Al-Fikr, 1986).

Fahmi Salim, "Beda Ta'wil dengan Hermeneutika", dalam http://www.ikadi.or.id

Ibnu Kathir, Abu Al-Fida' Isma'il bin Umar. Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim, (Beirut: Dar Thayyibah, 1999).

Wijaya, Aksin. Arah Baru Studi Ulum Al-Qur'an, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009).

3/23/2022 01:42:40 am

kalau boeh tahu refrensi bentuk bentuk takwil itu mas

Reply



Leave a Reply.