BAB I

PENDAHULUAN

Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diberi tugas untuk mengimplementasikan SNP (Standar Nasional Pendidikan) agar dapat di jadikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Sehingga SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto pasal 1 ayat (1) PP No. 19 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari SNP meliputi 8 standar yaitu : (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi kelulusan, (4) standar pendidik dan tenaga pendidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengolahan, (7) standar pembiyaan, dan (8) standar penilaian.

Bila kita cermati bahwa standar peneliaian pendidikan adalah standar  nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pada Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu : 
(1) penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, (2) penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk traspiransi, profesional dan akuntabel lembaga, (3) penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Standar penilaian merupakan salah satu bagian dari SNP tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah NKRI. Sebab itu, setiap pendidik harus memahami landasan yuridis maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar penilaian,mekanisme dan prosedur evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.

BAB II

ISI

 Latar Belakang Standar Penilaian Pendidikan

1.1.Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan Pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditetapkannya PP No 19 tersebut mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang berkepentingan  terhadap maslah pendidikan di Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Dalam pasal 1 ayat (17) Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto pasal 1 ayat 91) PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari SNP meliputi 8 standar yaitu :

a.         Standar isi : adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

b.         Standar proses : adalah standar berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai stanndar kompetensi lulusan.

c.          Standar kompetensi lulusan : adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam nmenentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

d.         Standar pendidik dan tenaga kependidikan : adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

e.          Standar sarana dan prasarana : adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, dll.

f.          Standar pengolahan : adalah standar nasional pendidikan yang berkaiatan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

g.         Standar pembiayaan : adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

h.         Standar penilaian pendidikan : adalah  standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

2.1.Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian

a.    Landasan Filosofis

Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, namun harus menjadi pemahaman setiap siswa mendapatkan dan diperlakukan secara adil dalam proses pembelajaran dan  termasuk dalam pemberian nilai.

b.   Landasan Yuridis

Dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, pasal 57 Ayat (1) dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak – pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 Ayat (1) dijelaskan bahwa  evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik di lakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedangkan pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik mencapai standar nasional pendidikan.

3.1.Badan Standar nasional Pendidikan

Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaianya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada pasal 73 sampai pasal 77, badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya semua satuan yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas – tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk :

a.          mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;

b.         menyelenggarakan ujian nasional;

c.          memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;

d.         merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;    

Ditambahkan pada pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

2.   Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan

2.1.Prinsip Penilaian menurut BSNP

Pelaksanaan penialaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip – prinsip sebagai berikut :

a.         Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik.

b.         Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun pengembilan keputusan harus disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh pihak – pihak terkait secara obyektif.

c.          Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakkan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap dan nilai afektif.

d.         Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.

e.          Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh – pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.

f.          Sistematis, yaitu penilaian harus dilakuakn secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan.

g.         Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.

h.         Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan.

i.           Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan.

2.2.Pedoman Penilaian oleh Pendidik

BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjut, yang masing – masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut :

a.          Standar umum penilaian

Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek – aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip – prinsip sebagai berikut:

1)         Pemilihan teknik penilaian yang disusuaiakan dengan karakteristik mata pelajaran.

2)         Informasi yang dihimpun mencakup ranah – ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan.

3)         Informasi mengenai perkembangan perilaku siswa dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing – masing.

4)         Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif ataupun negatif.

5)         Melakukan sekurang – kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ujian akhir semester.

6)         Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.

7)         Pendidik harus selalu memeriksa dan memberikan balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya.

8)         Pendidik harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian setiap siswa yang berada dibawah tanggung jawabnya.

9)         Pendidik melakukan ulangan tengah semester dan akhir semester.

10)     Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa pada wali kelas.

11)     Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan pada pihak manapun tanpa seijin yang bersangkutan maupun orang tua murid/wali.

b.         Standar perencanaan penilaian oleh pendidik

Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip – prinsip yang harus dipedomi oleh pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian,prinsip – prinsip tersebut adalah sebagai berikut :    

1)         Pendidik harus membuat perencanaan penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya.

2)         Pendidik harus mengembangakan kriteria pencapaian kompetensi dasr sebagai dasar untuk penilaian.

3)         Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya.

4)         Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada serdik tentang aspek – aspek yang dinilai.

5)         Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian kedalam kisi – kisi penilaian.

6)         Pendidik membuat instrumen penilaian berdasarkan kisi – kisi.

7)         Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa.

c.          Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik

Menurut pedoman umum yang disusun BSNP standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:

1)         Pendidik melakukan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang ada.

2)         Pendidik menganalsis kualitas instrumen dengan mengacu persyaratan instrumen.

3)         Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian bebas dari kecurangan.

4)         Pendidik memeriksa pekerjaan serdik dan memberikan umpan balik.

d.         Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik

Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian, yang ada pada pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi;

1)         Pemberian skor pada tiap komponen yang dinilai.

2)         Penggabungan skor nilai  yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

3)         Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran.

4)         Pendidik menulis deskripsi naratif tentang kepribadian serdik.

5)         Pendidik bersama dengan wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat untuk menentukan kenaikan kelas.

6)         Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan serdik pada akhir satuan pendidikan.  

7)         Pendidik bersama wali kelas menyampiakan hasil penilaiannya kepada orang tua murid/wali murid.

e.          Standar pemanfaatan hasil penilaian

Berdasarkan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar yaitu :

1)         Pendidik mengklasifikasi siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.

2)         Pendidik menyampaikan balikan kepada serdik tentang tingkat pencapaian hasil belajar pada setiap KD.

3)         Bagi siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakuka pembelajaran remedial.

4)         Kepada siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan dianggap memiliki keunggulan.

5)         Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.

2.3.Standar Penilaian Oleh Satuan pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP No 19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dsb.

Dalam memberikan batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP menegemukakan dua standar pokok yaitu (a) standar penentuan kenaikan kelas dan (b) standar penentuan kelulusan.

Penjelasan tentang kedua standar penilaian tersebut adalah sebagai berikut.

a.          Standar Penentuan Kenaikan Kelas

Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedoman penilaian umum terdiri dari tiga hal pokok yaitu :

1)         Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas.

2)         Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus di tingkatkan secara berkala.

3)         Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenaikan kelas setiap siswa.

b.         Standar penentuan kelulusan

Dalam menetapkan standar kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi :

1)         Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS.

2)         Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir peserta didik pada (a) Kelompok mata pelajaran agama, (b) kelompok mata pelajaran kewargwnwgaraan, (c) kelompok mata pelajaran estitika dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani dan olahraga.

3)         Satuan pendidikan menentukan kelulusan serdik berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005.

3.   Mekanisme dan Prosedur Penilaian Menurut BSNP

3.1.Mekanisme dan Prosedur Penilaian

Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut :

a.          Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Untuk itu harus dipahami bahwa proses penilaian merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan.

b.         Penilaian menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil bedasar apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh serdik setelah mengikuti proses pembelajaran, sesuai dengan penerapan dari kurikulum yang berbasis kompetensi, penilaian harus berdasarkan pada kriteria yaitu membadingkan hasil yang telah dicapai serdik dengan kriteria yang telah ditetapkan.

c.          Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan.

d.         Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut.

e.          Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.

Sesuai dengan amanat PP No.19 Tahun 2005, penilaian dalam proses pendidikan terbagi menjadi 3 kelompok yaitu : penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Mekanisme dan prosedur dari masing – masing jenis penilaian dapat dijelaskan sebagai berikut :

3.2.Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk membantu proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar, sehingga secara terperinci dapat dijelaskan bahwa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk :

a.     Menilai pencapaian kompetensi serdik, dimana penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus berbasis kompetensi, terencana,terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.

b.     Sebagi bahan penyusunan laporan hasil belajar.

c.     Memperbaiki proses pembelajaran.

d.    Fungsi penilaian dalam kegiatan pembelajaran ataupun pendidikan diharapkan akan mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.

e.     Penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompetensi.

Untuk mendapatkan hasil optimal guru harus menyediakan dan mengkomunikasikan hasil penilaian kelas serta umpan baliknya secara priodik kepada orang tua murid/wali kelas untuk dapat meningkatkan dan mempertahankan proses dan hasil belajar yang sudah dicapai oleh peserta didik.

3.3.Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dimana penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran ini merupakan penilaian akhir dalam menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan tertentu. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat pendidikan yang  lebih tinggi yaitu:

a.          Sistem kredit atau beban belajar: yaitu sistem yang tidak mengenal kelas dimana siswa dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual.

b.         Sistem kenaikan kelas adalah sistem yang program belajar siswanya terstruktur, dimana siswa yang dapat menyelesaikan beban belajar lebih cepat karena memiliki kemampuan dan kemauan yang tinggi, tetapi ada pula siswa yang membutuhkan waktu lebih lama dibanding teman yang lain.

Secara konseptual kegiatan kenaikan kelas memegang peranan strategis untuk pengendalian kualitas dan sekaligus menjadi motivasi bagi siswa dan pendidik dalam upaya peningkatan kualitas pembelajarannya.

Dijelaskan dalam panduan penilaian BSNP bahwa secara teoritik kenaikan kelas dapat dilakukan dalam beberapa hal yaitu :

1.         Menggunakan kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapat mencapai standar kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapai standar kompetensi minimal tersebut.

2.         Menerapkan prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa dapat naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran dengan predikat – predikat tertentu.

3.         Mengunakan bentuk perpaduan antara dua pendekatan tersebut, dimana siswa dapat naik kelas secara otomatis  pada setiap akhir tahun pekajaran, tetapi harus mengulang sejumlah mata pelajaran yang dianggap belum memenuhi standar kemampuan minimal meskipun cukup bagus.

3.4.Penilaian hasil Belajar Oleh Pemerintah

  Dalam menyelenggarakan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait dilingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta satuan pendidikan. Pada Pasal 68 ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

1.         Pemetaan mutu program dan mutu satuan pendidikan.

2.         Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

3.         Penentuan kelulusan peserta didik dari program satuan pendidikan.

4.         Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

      3.5. Teknik Penilaian Menurut BSNP

Menurut pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat dilakukan secara komplementer ataupun sendiri – sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai anatara lain:

a.          Tes Kinerja adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, tes petik kerja dan sebagainya. Melalui tes kinerja ini serdik mendemontrasikan unjuk kerja sebagai perwujutan kompetensi yang telah dikuasai.

b.         Demonstrasi adalah teknik yang dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

c.          Observasi adalah teknik dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukan secara formal.

d.         Penugasan adalah teknik yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh serdik di luar kegiatan kelas dan dilaporkan secara tertulis maupun lisan.

e.          Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya – karya serdik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat perkembangan belajar dan prestasi siswa.

f.          Tes tertulis adalah teknik penilaian yang paling banyak dilakukan oleh pendidik, tes ini bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian.

g.         Tes lisan adalah tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara serdik dengan pendidik.

h.         Jurnal adalah merupakan catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran, sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajran dengan kekuatan dan kelemahan siswa terkait dengan kinerja atau sikap.

i.           Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian serdik.

j.           Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat, dan persepsi serdik terhadap obyek psikologis ataupun fenomena yang terjadi.

k.         Penilaian diri adalah teknik yang digunakan agar serdik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.

l.           Penilaian antar teman (penilaian sejawat) dapat dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal, penilaian ini dapat berupa sosiometri untuk mendapat informasi anak – anak yang favorit dan anak – anak yang terisolasi dalam kelompoknya.

Berbagai teknik penilaian tersebut dapat dilakukan secara kombinasi untuk bisa memperoleh informasi yang selengkapnya dan sedetail mungkin tentang proses, kemajuan dan hasil belajar peserta didik.   

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diberi tugas untuk mengimplementasikan SNP (Standar Nasional Pendidikan) agar dapat di jadikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Sehingga SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Dalam pasal 1 ayat (17) Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto pasal 1 ayat 91) PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari SNP meliputi 8 standar yaitu :

a.   Standar isi

b.   Standar proses

c.   Standar kompetensi lulusan

d.   Standar pendidik dan tenaga kependidikan

e.   Standar sarana dan prasarana

f.    Standar pengolahan

g.   Standar pembiayaan

h.   Standar penilaian pendidikan

Dengan mulai berlakunya PP 22 Tahun 2006 tentang standar isi, maka dalam sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional telah ditetapkan bahwa ; soal- soal ujian yang dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada irisan antara ; (1) Kurikulum Berbasis Kompetensi, (2) Kurikulum 1994, dan (3) KTSP.

DAFTAR PUSTAKA

------------------------. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

------------------------. 2003.  Undang – undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

------------------------. Naskah akademik. Jakarta: BSNP.

------------------------. Pedoman Umum Penilaian Hasil Belajar.Jakarta: BSNP.

Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian. Jakarta: BSNP

_______________­­_. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia. Jakarta: BSNP.

________________. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Estetika. Jakarta: BSNP.

________________. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jakarta: BSNP.




Leave a Reply.